SUPERMAKSS.COM – Penyelenggara perlindungan, pembedayaan Pasar Tradisional dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional, hal ini tertuang didalam Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, ungkap Galmerrya Kondorura saat mensosialisasikan Perda ini di Hotel Dalton Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sabtu (17/04/2021).
Merry sapaan akrab Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan ini lebih lanjut mengatakan “Selain itu, Perda ini juga hadir untuk terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dan pelaku usaha pasar modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan didalam menjalankan usaha dibidang perdagangan.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kec. Makassar, ARW Didampingi 4 Legislator PDI Perjuangan
Lebih lanjut anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini berharap dengan hadirnya Perda No. 15 Tahun 2009 agar penataan pasar lebih mengedepankan aspek kebersihan, agar tercipta kelestarian lingkungan yang asri, sehingga mendorong pembeli untuk datang berbelanja ke pasar tradisional, pungkas Galmerrya.
Daniel Katto selaku narasumber pada kegiatan ini yakin akan keberadaan Perda No. 15 tahun 2009, dimana Pemerintah Kota intens memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UKM utamanya di wilayah pasar tradisional dan modern. Hal itu untuk meningkatkan kompetensi kepada pelaku usaha untuk diberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada pelaku UMKM dan Koperasi utamanya pelaku usaha pasar tradisional.
“Dinas Koperasi senantiasa melakukan pelatihan agar bagiamana pelaku UMKM, dan Koperasi bisa berjalan dengan baik, meningkatkan daya saing komoditi daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan meningkatkan promosi,” pungkasnya.