SUPERMAKSS.COM – Gugatan pasangan calon Drs. H. Abd. Rahman Assagaf – Ir. H. Kamrussamad atas hasil perhitungan pleno KPUD Kabupaten Pangkep, Kamis (21-1-2016) oleh Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima.
Seperti dilansir oleh sumber aplikasi Mahkamah Konstitusi, bahwa Nomor Perkara : 18/PHP.BUP-XIV/2016, dengan Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015. Pemohon : Drs. Abd. Rahman Assagaf dan Ir. H. Kamrussamad, M.Si. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015, dengan kuasa Pemohon Nasrullah dkk, dengan Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima.
Beberapa point gugatan harapanku, antara lain adanya dugaan money politic, konspirasi antar calon, keterlibatan PNS dalam mendukung pasangan sahabatku, dan dugaan ijazah palsu yang digunakan pemenang dalam pilkada, semuanya dianggap tidak ada kekuatan hukumnya, sebab gugatan tersebut masuk pada ranah pidana umum, dan tidak memenuhi kuota sebagaimana diatur di pasal 158.
Seperti diketahui bersama bahwa pasangan H. Syamsuddin Hamid dan Syahban Sammana, sebagai pemenang pilkada pada pemilihan pilkada serentak tahun 2015 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang lalu, dimana pasangan ini diusung oleh beberapa partai termasuk PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura. (Er Je)*
