Suara Perjuangan Makassar – PDI Perjuangan menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali digelar melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai berlambang banteng moncong putih ini menegaskan konsistensinya untuk mempertahankan pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan sikap partainya tidak berubah sejak keputusan politik yang diambil pada 2014 lalu, yakni mendorong pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
“Kami tetap konsisten menjaga demokrasi. Pilkada harus langsung melibatkan rakyat,” ujar Komarudin melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/1/2026).
Komarudin menjelaskan, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada 2004 setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, selama hampir tiga dekade, mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Pada masa itu, pemilihan gubernur dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan dua hingga empat calon dari DPRD, sementara pemilihan bupati dan wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan DPRD. Mekanisme tersebut kemudian berubah seiring runtuhnya rezim Orde Baru pada Reformasi 1998, yang ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setengah dekade kemudian, lahirlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pilkada secara langsung, sistem yang bertahan hingga Pilkada 2024.
Meski demikian, upaya menghapus pilkada langsung pernah terjadi pada 2014 ketika DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengembalikan mekanisme pemilihan melalui DPRD. Kebijakan tersebut memicu gelombang protes publik, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan penerapan undang-undang tersebut.
Komarudin menegaskan, pada 2014 PDI Perjuangan menjadi salah satu partai yang secara konsisten menolak undang-undang tersebut karena dinilai mengabaikan partisipasi rakyat dan mengebiri demokrasi.
“Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak,” tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira. Ia menekankan bahwa Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
“Artinya, pilkada harus dihelat secara langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD,” kata Andreas.
Wacana menghidupkan kembali pilkada lewat DPRD sebelumnya disampaikan Partai Golkar usai rapat pimpinan nasional pada Sabtu, 20 Desember 2025. Golkar beralasan pilkada langsung berdampak pada tingginya ongkos politik. Usulan tersebut kemudian diikuti sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), yang menilai mekanisme tersebut tidak melanggar konstitusi dan dapat menekan biaya politik kepala daerah.
Namun demikian, PDI Perjuangan menegaskan posisinya tetap berdiri di garis demokrasi elektoral, dengan menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam memilih pemimpin di daerah.