BM Bergerak

RPG : Perda dibuat Berdasarkan Asas Pembentukan Perundang-undangan

SUPERMAKSS.COM – Pembentukan Perda adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah yang pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan, hal ini disampaikan oleh Rudy P Goni saat lakukan penyebarluasan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Penyebarluasan Daerah di Rumah Makan Hongkong Jl. Timor Kel. Ende Kec. Wajo, Sabtu (29/08/2020).

RPG yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan lebih lanjut mengatakan bahwa Perda ini dibentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan antara lain meliputi kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan materi muatan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

“Sementara tahapan pembentukan dan teknik penyusunan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengkajian, penetapan, klarifikasi dan penyebarluasan, seperi yang saya lakukan hari ini, pungkas RPG.

Kegiatan ini diikuti oleh warga Kec. Wajo dengan dihadiri 4 legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan diantaranya A. Suhada Sappaile Ketua DPC PDI Perjuangan, Mesakh Raymond Rantepadang Sekretaris DPC, Anton Paul Goni dan William Laurin bersama Pengurus DPC lainnya dengan standar Covid 19, dimana peserta diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top