Site icon SUPERMAKSS.com

KPU Kota Makassar Menetapkan DPT 954.437 Pemilih Pada Pemilu 2019

SUPERMAKSS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019, sebanyak 954.437 pemilih yang terdiri dari  laki-laki sebanyak 465.059, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 489.428 orang, dan 3.998 TPS. Penetapan ini digelar melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Asia Jl. Boulevard Kota Makassar. Senin (20/08/2018).

Proses penetapan pleno dimulai dengan masing-masing PPK membacakan hasil pleno di tingkat kecamatan, kemudian ditanggapi oleh peserta pleno yang terdiri dari parpol peserta pemilu dan Panwaslu Kota Makassar, sementara PDI Perjuangan Kota Makassar diwakili langsung oleh Raisuljaiz Kepala BP. Pemilu DPC.

Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya KPU melalui salah seorang Komisionernya Abdullah Mansyur menetapkan daftar pemilih tetap dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 335/PL.01.2-BA/7371/KPU-Kot/VIII/2018.

Adapun Rekap DPT per kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Mariso, jumlah TPS 149, jumlah pemilih 37.178. Kecamatan Mamajang, TPS 163, jumlah pemilih 38.100. Kecamatan Makassar, TPS 219, jumlah pemilih 53.134. Kecamatan Ujung Pandang, TPS 82, jumlah pemilih 20.421. Kecamatan Wajo, TPS 94, jumlah pemilih 21.199. Kecamatan Bontoala, TPS 151, jumlah pemilih 37.502. Kecamatan Tallo, TPS 365, jumlah pemilih 93.184. Kecamatan Ujung Tanah, TPS 95, jumlah pemilih 23.381. Kecamatan Panakkukang, TPS 475, jumlah pemilih 113.641. Kecamatan Tamalate, TPS 576, jumlah pemilih 137.940. Kecamatan Biringkanaya, TPS 549, jumlah pemilih 117.171. Kecamatan Manggala, TPS 387, jumlah pemilih 86.281. Kecamatan Rappocini, TPS 385, jumlah pemilih 100.296. Kecamatan Tamalanrea, TPS 265, jumlah pemilih 65.150. Sementara Kecamatan Kep. Sangkarrang, TPS 43, jumlah pemilih 9.859. (RJ)*

 

 

 

 

Exit mobile version