Suara Perjuangan Makassar –Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah Pusat soal tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hasto menilai, program Tapera menjadi bentuk penindasan.
Hasto Kristiyanto mengatakan, Tapera merupakan Tabungan bersifat tidak wajib berdasarkan Undang-undang (UU) tabungan perumahan rakyat (tapera). Namun, apabila dijadikan hal yang bersifat wajib, maka itu diartikan sebagai bentuk penindasan baru
“Itu kan UU mengatakan seharusnya sifatnya tidak wajib. Ketika ini menjadi wajib, maka ini menjadi bentuk penindasan yang baru,” kata Hasto usai mengikuti kuliah terbuka di Universitas Indonesia, Senin (3/6).
Hasto menjelaskan, segala bentuk penindasan harus dikritisi dan tidak boleh dibiarkan. Hal itu seperti yang dilakukan civitas akademika Universitas Indonesia, menggelar Kuliah Umum dengan tema Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi.
“Ini yang harusnya tidak boleh dilakukan. Bahkan tadi juga menjadi bagian dari kritik kebudayaan yang disampaikan Prof Sulis,” jelas.
Adapun saat disinggung soal keputusan Mahkamah Agung tentang perubahan syarat usia bagi calon kepala daerah menjadi 30 tahun setelah pelantikan, Hasto menilai kebijakan tersebut jauh dari substansi kepemimpinan anak muda. Apabila menginginkan anak muda memimpin maka sebaiknya batas usia bisa dimulai dari 25 tahun, merujuk fakta empiris demokrasi di negara lain yang sudah maju.
“Keputusan MA Itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Kalau kepemimpinan anak muda, kenapa nggak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju,” terang Hasto.