Site icon SUPERMAKSS.com

Lima Anggota DPRD Makassar dari PDI Perjuangan Resmi Dilantik

Suara Perjuangan Makassar –Lima puluh anggota DPRD Kota Makassar resmi dilantik hari ini, Senin 9 September 2024, oleh Hendri Tobing, Ketua Pengadilan Negeri Kota Makassar di ruang pola DPRD Kota Makassar, Jl. AP. Pettarani.

Dari lima puluh anggota DPRD tersebut, terdapat lima dari PDI Perjuangan, antara lain, Ir. Hj. A. Suhada Sappaile, William, dr. H. Udhin Saputra Malik, Mesakh Raymond Rantepadang dan Hj. A. Tenri Uji Idris.

Ketua DPC PDI Perjuangan Makassar Ir. Hj. A. Suhada Sappaile terpilih melalui daerah pemilihan 1, dan merupakan legislator incumbent dua periode.

Sementara Sekretaris DPC PDI Perjuangan Makassar Mesakh Raymond Rantepadang terpilih di dapil IV dan William di dapil ll masing-masing legislator incumbent 3 periode.

Lain halnya dr. H. Udhin Saputra Malik terpilih di dapil lll dan Hj. Tenri Uji Idris di dapil V baru terpilih pada periode ini.

Kelima legislator Banteng Makassar ini adalah Pengurus DPC PDI Perjuangan.

Kami berharap legislator Banteng ini dapat menjalankan amanah dengan baik, dan mampu menjadi penyambung lidah rakyat nantinya, ungkap Agus Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kec. Mariso.

Hj. Tenri Uji Idris salah satu legislator terpilih, berharap dapat menjalankan amanah ini dengan baik, ungkapnya.

Doakan kami, support kami, tegur kami kalau kami ada kekurangan nantinya, karena kami ini manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kehilapan, pungkas Tenri Uji yang juga Ketua DPC Banteng Muda Indonesia Kota Makassar ini.

Lain halnya yang disampaikan oleh William, kiprahnya sebagai wakil rakyat bukan sekadar jabatan, melainkan bentuk pengabdian yang didasari oleh semangat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan partai yang telah membentuknya sebagai kader ideologis.

Sudah dua periode kami mengabdi, kini masuk periode ketiga,  dan  kembali bagi saya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama di daerah pemilihannya, di Kec. Ujung Tanah, Tallo, Wajo, Bontoala dan Kep. Sangkarrang, pungkasnya. (*)

Exit mobile version