Artikel

Rekomendasi Rakornas Tiga Pilar

PDI Perjuangan

PDI Perjuangan

PDI Perjuangan menegaskan keberpihakannya kepada rakyat kecil, dan bertekad memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tekad ini tertuang dalam hasil Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tiga Pilar PDIP di Gedung Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, awal Agustus lalu.

Berikut ini hasil Rekomendasi Rakornas Tiga Pilar tersebut:

Terhadap penyelenggaraan Pemerintahan negara

1. Rakornas Partai menegaskan bahwa proses demokrasi yang berlangsung di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tercermin pada sistem Pemilihan Umum, sistem rekrutmen politik, sistem penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya mekanisme pengambilan keputusan politik sangat didominasi oleh semangat liberalisme yang lebih mengedepankan kepentingan individual dalam berpolitik dengan mengandalkan kekuatan modal, harus dikembalikan ke bentuk demokrasi Indonesia yang berdasarkan musayawarah untuk mencapai mufakat dalam mengambil keputusan, gotong royong dalam bekerja demi kesejahteraan rakyat.

2. Rakornas Partai menegaskan bahwa sistem Pemerintahan Republik Indonesia harus di dasarkan pada konstitusi UUD Negara republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu terhadap peraturan perundang-undangan seperti penanaman modal; pengelolaan sumber daya alam; kebijakan anggaran melalui APBN dan undang-undang yang berkaitan dengan pangan, energi, keuangan negara, dan BUMN harus diubah agar sesuai dengan UUD 1945.

3. Rakornas Partai memprihatinkan pelaksanaan pemilu kepala daerah yang diwarnai oleh pertarungan kekuatan modal; koalisi antara pengusaha dan calon untuk menguasai sumber daya alam strategis; dan dampak pemilu kada yang memecah belah persatuan bangsa. PDI Perjuangan bertekad untuk menjalin kerjasama dengan Partai Politik lainnya guna menciptakan Pemilu Kada yang lebih demokratis, lebih efektif dan murah dalam pembiayaan kampanye dengan memperbaiki peraturan peratutan perundangan yang berlaku.

4. Rakornas Partai menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus mencegah adanya peraturan yang diskriminatif dan tidak boleh didasarkan pada faktor primordial.

5. Rakornas Partai menegaskan perlunya segera dilakukan perubahan undang-undang pemilu guna mengembangkan sistem multipartai sederhana melalui cara yang demokratis dengan ketentuan partai politik yang berhak ikut pemilu (electoral treshold) dan penerapan ambang batas keikutsertaan di partai politik di parlemen (Parliamentary Treshold) 5%.

6. Rakornas Partai memandang bahwa lembaga pelaksana Pemilu, KPU harus independen, oleh karena itu harus diisi oleh individu yang juga menjamin independensi tersebut. Namun prinsip independensi tersebut justru dilanggar oleh anggota KPU. Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, adalah bukti bahwa anggota individu non partisan justru menjadi agen kepentingan parpol dan capres tertentu di lembaga KPU. Oleh karena itu, Rakornas memandang KPU harus kembali melibatkan Partai Politik. Keterlibatan parpol, dengan mekanisme saling mengontrol di dalam lembaga, untuk menghindari kecurangan dan pemanfaatn KPU untuk kepentingan politik tertentu. Revisi UU Pelaksana Pemilu harus memperjuangkan agar Partai Politik kembali terlibat di KPU.

7. Rakornas menyesalkan lambatnya pelaksanaan UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Keterlambatan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial sebagai amanat UU No 40 tahun 2004 tersebut adalah bukti pemerintah lalai di dalam memenuhi tanggung jawab sosial-kerakyatan. Dampaknya tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat yang lemah dan tidak mampu belum dapat dipenuhi. PDI Perjuangan mendesak agar pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat segera dilakukan, dan pemerintah menghilangkan ego sektoral.

Terhadap Persoalan Politik Nasional

1. Rakornas Partai mendesak Pemerintah untuk menegakkan kewibawaan pemerintahan dengan secepatnya mengatasi konflik antar lembaga penegak hukum sehingga program pemberantasan korupsi dapat berjalan melalui pemberdayaan lembaga penegak hukum, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, dan membangun budaya hukum, serta menjauhkan politik “tebang pilih”.

2. Rakornas Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menugaskan fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk tetap menolak kebijakan kenaikan Tarif Dasar Listrik; menetapkan skala prioritas legislasi nasional sebagai pelaksanaan Trisakti; mendorong kebijakan sistem transportasi umum untuk rakyat yang aman, manusiawi dan dengan harga terjangkau; dan menjamin pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

3. Rakornas Partai mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab dan secepatnya mengatasi tragedi kemanusiaan “teror tabung gas” sebagai akibat pelaksanaan program konversi minyak tanah yang gegabah, mengabaikan sosialisasi, mengabaikan pengawasan kualitas tabung, selang dan regulator, serta tanpa disertai penyediaan infrastruktur distribusi gas (LPG). Akibatnya rakyat menjadi korban dari kebijakan publik yang terlalu berorientasi profit dengan mengabaikan keselamatan rakyatnya. PDI Perjuangan berpendapat agar secepatnya pemerintah menarik tabung gas dan asesorisnya yang tidak memenuhi uji kualitas; melindungi warga masyarakat dari ancaman ledakan lebih lanjut; menyediakan asuransi dan ganti rugi atas setiap korban dan kerugian yang terjadi. PDI Perjuangan akan melakukan langkah kongkrit dengan membantu sosialisasi terhadap penggunaan kompor gas tersebut.

4. Rakornas Partai meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terkoordinasi guna mencegah kenaikan harga kebutuhan pokok. Kembali terbukti kegagalan sistemik di dalam pengendalian sistem logistik pangan nasional yang berdampak pada aksi spekulasi dan permainan sistem distribusi. Karena itulah mewujudkan kedaulatan pangan melalui peningkatan produksi pangan oleh petani harus dilakukan. Saatnya seluruh hambatan struktural yang memiskinkan petani diakhiri.

5. Rakornas Partai prihatin terhadap memburuknya kualitas kehidupan manusia Indonesia. Hal ini akibat pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang belum mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia; belum mampu menciptakan manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, dengan mentalitas pengabdian untuk bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan keberdikarian secara ekonomi dan menghindari ketergantungan secara teknologi.

6. Rakornas Partai mendukung upaya yang dilakukan untuk pemberantasan korupsi, baik di dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang bebas dari korupsi, maupun di dalam kehidupan berpartai. PDI Perjuangan akan mengedepankan kebijakan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi dan menegakkan disiplin partai guna mencegah terjadi praktek korupsi di internal partai.

Terhadap wajah partai di tengah Rakyat
1. Rakornas Partai menyadari bahwa rakyat kecil masih sering menjadi korban kebijakan yang tidak adil. PDI Perjuangan bertekad untuk menjadikan urat syaraf kepartaian untuk semakin berpihak kepada rakyat petani, buruh, nelayan, guru, pedagang kaki lima, dan rakyat marhaen lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, kantor-kantor Partai harus menjadi pusat pengorganisasian dan advokasi terhadap rakyat tertindas.

2. Rakornas Partai menetapkan tolok ukur sinergi tiga Pilar partai terletak pada pelaksanaan Partai, khususnya terhadap kebijakan di dalam memberikan jaminan terhadap penciptaan lapangan kerja bagi rakyat; memberikan jaminan kepada bekerjanya proses produksi rakyat melalui penyediaan fasilitas alat produksi, penguatan usaha rakyat, fasilitas permodalan dan pemasaran, serta penguatan kemampuan rakyat.

3. Rakornas Partai menolak kecenderungan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu dengan mengatasnamakan agama dan ketertiban umum. Rakornas menegaskan bahwa Pemerintahan Negara Republik Indonesia harus berwibawa, dan hak monopoli penggunaan kekerasan melalui aparat penegak hukum kepolisian, sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itulah perbuatan main hakim sendiri harus diakhiri dengan tindakan tegas untuk membubarkan organisasi yang secara sistematis dan terorganisir telah menggunakan kekerasan dan menciptakan keresahan masyarakat.
Instruksi kepada Pilar Strategis Partai: Struktur, Eksekutif dan Legislatif

1. Rakornas merekomendasikan DPP Partai agar sinergi tiga pilar partai dapat diatur melalui peraturan partai, berdasarkan keberhasilan pelaksanaan sinergi tiga pilar partai di daerah-daerah sehingga menjadi pedoman pengelolaan kepartaian dengan sanksi disiplin Partai bagi yang tidak melaksanakan program Partai.

2. Rakornas mengusulkan agar dilakukan koordinasi horisontal antar kader partai yang bertugas di struktural, eksekutif dan legislatif, dapat semakin intens membagikan pengalaman keberhasilan melalui kerjasama antar DPC dan DPD Partai dari satu daerah dengan daerah lainnya.

3. Rakornas merekomendasikan untuk terus menerus melakukan perbaikan citra Partai ditengah rakyat dengan membumikan kerja kepartaian. Karena itulah paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Rakornas tiga pilar, di setiap DPC dan DPD partai, disepakati untuk menyusun 5 (lima) prioritas pelaksanaan program tiga pilar, atau sekurang-kurangnya dari 2 (dua) pilar Partai bagi yang tidak memiliki kepala daerah.

4. Rakornas Partai mengusulkan kepada DPP partai agar menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk memelopori dibentuknya pansus “Darurat Kerukunan Umat Beragama” yang melibatkan semua fraksi agar berbagai peristiwa kekerasan berlatar belakang agama dapat dihentikan. Dengan demikian kebhinekaan Indonesia dapat dijaga di seluruh nusantara Indonesia.

5. Rakornas Partai meminta kepada seluruh kader Partai yang duduk di legislatif dan kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk mempelopori peraturan daerah yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan mengusulkan pencabutan perda-perda yang diskriminatif maupun perda yang didasarkan pada agama tertentu.

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Most Popular

To Top