BM Bergerak

RPG Jelaskan Fungsi DPRD Pada Saat Reses

SUPERMAKSS.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Rudy P. Goni melakukan reses di Komp. Minasa Upa Blok D9 Kel. Minasa Upa Kec. Rappocini Kota Makassar, Selasa (29/01/2019).

Banyak keluhan yang disampaikan oleh warga Minasa Upa, terutama persoalan Banjir yang terjadi beberapa hari ini yang melanda Kota Makassar dan beberapa Kabupaten lainnya di Sulawesi Selatan.

Pak Akib yang juga Ketua ORW 05, Mewakili warga Minasa Upa menyampaikan kepada bahwa banjir yang baru2 ini terjadi juga melanda Komp. Minasa Upa, dimana Got besar sudah tidak mampu lagi menampung jumlah dibit air, ini karena kedalaman got 1 meter dipenuhi lumpur, sisa 25 cm yang tersisa untuk menampung air.

Untuk itu kami berharap agar kiranya Pak Rudy bisa memfasilitasi keluhan kami untuk disampaikan kepada pihak terkait.

Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Minasa Upa yang bersedia menerima kedatangan kami, dan mengenai persoalan banjir yang terjadi beberapa hari yang lalu akan kami respon dan kami akan sampaikan ke pihak yang terkait untuk diselesaikan, kalau itu menjadi kewenangan Kota, maka kami akan sampaikan kepada anggota DPRD kami dari fraksi PDI Perjuangan untuk segera menyelesaikan persoaran warga khususnya warga Minasa Upa.

Selain persoalan banjir, masyarakat juga mempertanyakan fungsi anggota dewan.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini menyampaikan apa yang menjadi fungsi kami selama ini “Fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kota dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.

Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD, pungkasnya. (RJ)*

Click to comment

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Most Popular

To Top