SUPERMAKSS.COM – Fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, hal ini disampaikan oleh Al Hidayat Syamsu Anggota DPRD Kota Makassar pada saat melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019, bertempat di Hotel Sarison Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Kamis (13/08/2020).
Selanjutnya anggota DPRD Kota Makassar termuda dari fraksi PDI Perjuangan mengatakan selain berfungsi sebagai membentuk kemampuan watak, Perda juga ini berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif serta mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ilhamsyah Mattalatta: Banyak yang Ganggu Hanura, tapi Terlanjur Cinta sama Dilan
Sementara Dr. Humayatullah Humma Syarif sebagai Nara sumber pada kegiatan tersebut menjelaskan tentang tujuan dari Perda ini antara lain memajukan sikap demokratis peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, suku dan bangsa, serta mempertahankan sikap intelektualitas dan kemampuan teknis untuk memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
Selain menghadirkan Dr. Humatullah Humma Syarif sebagai narasumber, Al Hidayat Syamsu juga menghadirkan dr. Fadli Ananda.
Fadli Ananda dihadapan peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat dari Kec. Biringkanaya dan Kec. Tamalanrea menjelaskan tentang substansi dari Perda ini adalah bahwa setiap warga negara dalam penyelenggaraan pendidikan berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, yang bermutu dan berkualitas. (*)
