BM Bergerak

Galmerrya : Kawasan Bebas Tanpa Asap Rokok Adalah Jalan Tengah Pemenuhan Hak Asasi Ketika Berada Diruang Publik Bagi Orang Yang Merokok Dengan yang Tidak

SUPERMAKSS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Galmerrya Kondorura  mengadakan sosialisasi Perda No. 4  Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Sabtu (22/05/2021) bertempat di Hotel Dalton Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar.

Mengacu pada Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah  Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif  Berupa Produk  Tembakau bagi kesehatan , maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa  Asap Rokok, ungkap Merry sapaan akrab Galmerrya Kondorura saat memberikan pengantar sekaligus materi sosialisasi.

Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan jalan tengah pemenuhan  hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik, ungkapnya.

Sementara itu salah satu narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengungkapkan bahwa sesuai dengan isi Perda ini maka ada beberapa kawasan steril tanpa asap rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.

Sedangkan pada Kawasan Tanpa Rokok, maka larangan yang perlu diketahui dan dipatuhi bagi masyarakat yakni larangan memproduksi rokok pada  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , larangan menjual rokok, larangan menyelenggarakan iklan rokok, larangan mempromosikan rokok dan larangan merokok.

Lain halnya yang diungkapkan oleh aktifis WALHI Muh. Al Amin sebagai narasumber kedua berharap dengan adanya sosialisasi yang terselenggara tersebut  mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan dan memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif. Pihaknya juga memaparkan bahwa terdapat 4000 senyawa toxic yang ada pada asap rokok dan tiga senyawa yang paling berbahaya adalah Nicotin, Carbon Monoxcide, dan Tar, disisi lain aktifitas  merokok bagi perokok aktif mendapatkan 25% asap rokok yang dihisap dan bagi perokok pasif asap rokok yang terhisap mencapai 75% yang mana keseluruhannya berdampak buruk baik pada perokok aktif maupun perokok pasif.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kec. Biringkanaya dan Tamalanrea dengan standar protokol kesehatan, dengan moderator Nicolas Romba. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top