SUPERMAKSS.COM – Penggunaan Teknologi dalam perparkiran, salah satu cara mencegah kebocoran parkir, ungkap Anton Paul Goni anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan saat memberikan pengantar Kegiatan Sosialisasi Perda No. 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Romedo Jl. A. Djemma Kota Makassar.
Menutur APG, sapaan akrabnya Anton Paul Goni, penggunaan teknologi dalam perparkiran memang sudah menjadi keharusan, dan kita berharap penggunaan teknologi ini dibarengi dengan penegakan hukum, tanpa itu, tidak akan optimal untuk mencegah kebocoran, dan kebocoran akan selalu ada selama tingkat kedisiplinan masyarakat, khususnya juru parkir dan pemilik kendaraan masih rendah.
Warga Rindu Sekolah Tatap Muka, Anton Bilang Begini
Dua Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini Nikolaus Beni, mantan direksi PD Parkir Kota Makassar, dan Busman Muin, SH Pengamat Perparkiran Kota Makassar.
Nikolaus Beni menjelaskan bahwa yang namanya parkir itu adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara sedang berhenti dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya (Direktorat Jendral Perhubungan Darat, 1998).
Ada 1.141 titik parkir ditepi jalan umum, itu salah satu item titik parkir selain parkir berlangganan bulanan 1.200 badan usaha, ada juga komersil 12 pos, parkir insidentil 25 titik serta kerjasama pengelolaan parkir termasuk kerjasama dengan PT. Kinaria Terbaik Indonesia dan SPGU, tambah Niko.
Sementara Busman Muin, SH salah seorang advokat Makassar, banyak mengurai persoalan-persoalan yang sering timbul di perparkiran, termasuk kasus baru-baru ini yang terjadi yang dialami Dg. Caya, dan persoalan seperti harus segera diselesaikan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kec. Mariso, Majanah dan Tamalate dengan standar protokol kesehatan yang sangat ketat. (*)
