BM Bergerak

RPG Gelar Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD Sulsel Tahun 2018 – 2023 di Warunk Upnormal

SUPERMAKSS.COM – RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, kebijakan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk waktu 5 tahun yakni 2018 – 2023, hal ini diungkapkan oleh Rudy P. Goni anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan saat gelar Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Sulsel di Warunk Upnormal Jl. A. Djemma Makassar, Minggu ( 07/11/2021).

Kerangka pendanaan yang dimaksud ujar RPG adalah menghitung kapasitas riil keuangan Daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program jangka menengah daerah 5 tahun kedepan.

Lebih lanjut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulsel ini mengatakan bahwa RPJMD dapat dirubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan UU. No. 23 Tahun 2014.

Risfa : Masa Depan Bangsa Ditentukan Oleh Pemuda Saat Ini

Warga Keluhkan Perbaikan Drainase Saat Galmerrya Reses di Kec. Biringkanaya

Berdasarkan hal tersebut diatas maka RPJMD Sulsel tahun 2018-2023 yang mencakup penyesuaian subtansi nasional, penyesuaian struktur organisasi Pemprov Sulsesl dan penyesuaian terhadap indikator dan target, saat ini telah diberlakukan berbagai regulasi yang berpengaruh dan menuntut penyesuaian dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan pembangunan daerah, maka RPJMD Sulsel perlu dirubah dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya dijadikan pedoman untuk menyusun perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Pungkas RPG.

Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber, yakni A. Ikhsan Natsir, SP., Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (BAPPELITBANGDA) Sulsel, dan Anton Paul Goni anggota DPRD Kota Makassar.

A. Ikhsan pada pemaparannya bahwa berbagai indikator adanya perubahan RPJMD antara lain, adanya wabah Covid 19, dimana dampak Pandemi Covid 19 dari sisi ekonomi berimplikasi terhadap kurang maksimalnya sektor – sektor usaha dan dunia usaha.

Selain itu adanya permasalahan pembangunan seperti rendahnya IPM, melambatnya pertumbuhan ekonomi, masih tingginya ketimpangan wilayah, serta tingginya kemiskinan dan pengangguran, sementara isu strategis seperti adanya Pandemi Covid 19, transformasi digital dan bonus demografi, yang menjadi alasan terjadi perubahan RPJMD Sulsel.

Sementara Anton Paul Goni sebagai narasumber kedua lebih menekankan permasalahan permasalah yang terjadi di Kota Makassar, terutama adanya Pandemi Covid 19, sehingga pertumbuhan ekonomi menurun dan pengangguran juga meningkat, tapi kita berharap dimana Pandemi Covid 19 sudah dilevel 1, maka semua persoalan yang terjadi bisa segera diatasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Warga masyarakat Kec. Mamajang, yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan mahasiswa dengan standar protokol kesehatan. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top