SUPERMAKSS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi karyawan swasta maupun buruh menjadi hal yang ditunggu-tunggu kapan cair, hal ini menjadi perhatian Ketua DPD REPDEM Sulsel Ar Sony yang ditemui di Sekretariatnya Jl. Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Senin 25 April 2022.
Ar Sony yang juga aktifis buruh ini lebih lanjut mengurai terkait dengan aturan pencairan THR itu tertuang Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan, dimana akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
THR juga diperuntukkan untuk dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas, ucap Sony.
Pengusaha wajib memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dan kami dari REPDEM akan terus melakukan pemantauan terkait persoalan ini dan kami juga membuka posko pengaduan, pungkasnya. (*)