Site icon SUPERMAKSS.com

Sosper Perda Zakat, A. Suhada Sappaile Tegaskan Zakat adalah Kewajiban Umat Islam Yang Harus Ditunaikan

Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, Ir. Hj. A. Suhada Sappaile menegaskan pentingnya zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat Tahun Anggaran 2025 Angkatan ke-II, yang digelar di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (13/05/2025).

Dalam sambutannya, A. Suhada yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar menekankan bahwa zakat harus dikelola secara profesional agar pendistribusiannya dapat tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

“Tujuan Perda Pengelolaan Zakat ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan serta memperkuat fungsi dan peran agama dalam mensejahterakan masyarakat,” ujar Suhada.

Ia juga menambahkan bahwa zakat tidak hanya memberi manfaat kepada penerimanya, namun juga menjadi penyelamat dan penyuci harta bagi mereka yang menunaikannya. “Zakat itu merupakan penyelamat bagi yang berzakat. Harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya, dan jika sudah memenuhi syarat nishab dan haul, maka wajib dikeluarkan,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber, yaitu Muhammad Syarif dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar dan Raisuljaiz dari Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Provinsi Sulawesi Selatan. Acara ini diikuti oleh berbagai perwakilan masyarakat dari Kota Makassar.

Exit mobile version