SUPERMAKSS.COM – Srikandi Banteng Makassar yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile (F-PDIP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Selasa (11/05/2021) di Hotel Asyira Jalan Maipa Kota Makassar.
Andi Suhada Sappaile yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar menjabarkan bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, Pemkot wajib memaksimalkan potensi daerah dan potensi badan usaha.
Nah kita harus jadikan Badan Usaha itu sebagai mitra, dimana Badan Usaha itu mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Dengan adanya Perda ini maka dapat mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar,” kata Noni sapaan akrabnya A. Suhada.
Srikandi Banteng Makassar Sosialisasi Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Galmerrya : Perda No. 15 Tahun 2009 Hadir Untuk Pemberdayaan UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini juga menghadirkan dua narasumber, pertama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Drs, Andi Irwan Bangsawan dan Account Respresentative Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Risna Pranedya, SS.
Irwan mengatakan, dengan Perda ini perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Makassar harus mampu memberikan kesempatan lapangan kerja bagi penduduk yang ada di sekitar wilayah perusahaan tersebut.
“Perda nomor 2 Tahun 2016 ini penerapannya benar-benar harus bisa dirasakan masyarakat Kota Makassar,” (*)