Penertiban PKL di Kota Makassar dan Paradoks Keadilan Penegakan Perda
Oleh : dr. Udin Shaputra Malik
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) berlangsung di berbagai penjuru Kota Makassar. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 24 huruf a. Tujuan penertiban tersebut, yakni mewujudkan kota yang rapi, bersih, tidak kumuh, tidak menimbulkan kemacetan, serta mengembalikan hak pengguna jalan, tentu merupakan tujuan yang sulit untuk ditolak.
Namun demikian, penegakan peraturan tersebut dinilai dilakukan dengan pendekatan yang kurang tepat dan pada momentum yang kurang kondusif.
Selain Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah kota juga menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai dasar kebijakan penertiban. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur penataan, tetapi juga pembinaan dan pemberdayaan PKL. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Klaim bahwa penertiban telah dilakukan secara humanis tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan amanat peraturan tersebut, yang menegaskan bahwa sebelum dilakukan penataan, PKL harus didata dan ditingkatkan kapasitas usahanya.
Substansi pendataan bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan upaya pemerintah untuk mengumpulkan informasi yang dapat dijadikan dasar penyusunan program pembinaan yang berkelanjutan. Sayangnya, tahapan ini tampaknya belum dilaksanakan secara optimal.
Contohnya dapat dilihat pada penertiban PKL di depan GOR Sudiang. Para pedagang tidak memperoleh pendataan mengenai potensi usaha mereka, kemudian diarahkan ke lokasi relokasi yang relatif sepi dan memiliki berbagai kendala. Akibatnya, sebagian pedagang kehilangan mata pencaharian sebelum sempat merasakan manfaat dari lokasi baru yang dijanjikan.
Akademisi sekaligus praktisi ruang kuliner, Andi Caesar, menyebutkan bahwa terdapat empat pilar keberhasilan relokasi usaha, yakni: pertama, strategi anchor tenant sebagai magnet pengunjung; kedua, kurasi dan diferensiasi tenant; ketiga, konsep tempat yang layak, estetik, dan mampu menjadi ruang ketiga bagi interaksi sosial; serta keempat, digitalisasi ekosistem usaha dan insentif akses logistik.
Pertanyaannya, apakah program penataan PKL di Makassar telah dirancang berdasarkan prinsip-prinsip tersebut? Apakah telah dilakukan studi kelayakan berbasis data dan kajian ilmiah yang komprehensif dengan melibatkan seluruh unsur pembina UMKM? Ataukah kebijakan ini lebih merupakan upaya membersihkan wajah kota dari keberadaan PKL yang kerap dipandang sebagai persoalan semata?
Belum optimalnya pemenuhan pilar-pilar tersebut terlihat dari minimnya koordinasi lintas sektor dan terbatasnya peran Dinas Koperasi dan UMKM, Makassar Creative Hub, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini juga tercermin dari belum terlihatnya dukungan program yang direncanakan secara matang melalui mekanisme penganggaran dan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Padahal, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat, pemerintah kota menargetkan pengembangan sentra pedagang dan jaringan distribusi, pembentukan gerai UMKM di 153 kelurahan, optimalisasi gudang logistik, penataan 10 titik akses PKL, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pertanyaan berikutnya adalah, di manakah sepuluh titik akses PKL tersebut? Apakah penataan yang dilakukan benar-benar memberikan ruang tumbuh yang lebih baik bagi para pedagang, atau justru berpotensi mematikan usaha mereka secara perlahan?
Keberadaan PKL di atas fasilitas umum seperti trotoar dan drainase memang menimbulkan dampak negatif. Di beberapa lokasi, seperti Tamalate, depan SMKN 4, dan Jalan Serigala, ditemukan pendangkalan bahkan penyumbatan drainase akibat bangunan semi permanen yang berdiri di atasnya. Akan tetapi, logika sebab-akibat ini seharusnya juga diterapkan pada bangunan rumah tinggal, kantor, maupun tempat usaha lain yang membangun lantai beton di atas drainase tanpa menyediakan lubang inspeksi (manhole) yang memadai. Dengan demikian, persoalan drainase tidak semata-mata dibebankan kepada PKL.
Penertiban yang tidak disertai solusi juga berpotensi memicu gesekan horizontal di masyarakat. Bukan hanya PKL yang menggunakan ruang publik, tetapi juga toko-toko yang memasang papan reklame melebihi batas lahannya, menaruh barang dagangan di trotoar, memarkir kendaraan di badan jalan, hingga bengkel yang menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas usahanya.
Apabila penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih, kecemburuan sosial dapat muncul. Pada akhirnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan membentuk persepsi bahwa penegakan aturan belum dilakukan secara adil.
Maraknya penertiban PKL juga memunculkan pertanyaan, apakah pemerintah kota hanya tegas terhadap kelompok ekonomi kecil? Pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya dilakukan oleh PKL. Misalnya, terdapat pusat perbelanjaan besar di Jalan Ratulangi yang memanfaatkan area di atas drainase sebagai lahan parkir kendaraan roda dua berbayar, disertai keberadaan pedagang dan parkir liar yang menggunakan badan jalan. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas yang dilakukan pemerintah kota terhadap kondisi tersebut.
Fenomena serupa juga dapat ditemukan di Jalan Sulawesi dan Jalan Topaz, di mana fasilitas umum digunakan untuk kepentingan rumah ibadah. Perda Nomor 7 Tahun 2021 tidak mengatur pengecualian terhadap individu, badan usaha, maupun kepentingan tertentu. Oleh karena itu, konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan akan menjadi ukuran apakah penegakan hukum benar-benar dilakukan secara adil dan tegas.
Jika berbicara mengenai pengembalian hak pengguna jalan, pemerintah kota sebenarnya masih memiliki pekerjaan rumah yang jauh lebih besar, yakni penanganan parkir liar. Trotoar, bahu jalan, bahkan badan jalan di sejumlah titik masih digunakan sebagai lokasi parkir ilegal. Kawasan sekitar Mall Panakkukang merupakan salah satu contoh. Setelah sempat menjadi sorotan publik, persoalan tersebut tampaknya kembali pada kondisi semula.
Program penertiban PKL untuk tujuan penataan kota sesungguhnya baru menyentuh persoalan di permukaan. Masih ada pekerjaan yang lebih mendasar, seperti penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengaturan reklame serta papan iklan. Ketiadaan regulasi yang jelas dapat menyebabkan pembangunan berlangsung tanpa arah, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan pada akhirnya menghambat iklim investasi.
Contohnya adalah terbitnya izin pembangunan lapangan olahraga padel di tengah kawasan permukiman yang kemudian menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. Dalam konteks ini, pelaku usaha tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena sistem perizinan memberikan persetujuan ketika RDTR Kota Makassar belum terintegrasi dalam sistem OSS.
Selain itu, penertiban PKL dilakukan pada saat masyarakat berpenghasilan rendah sedang menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan dan meningkatnya harga kebutuhan pokok. Ketika aktivitas usaha sektor informal terhenti, maka rantai pasok yang menopangnya juga akan terdampak. Jika penertiban terus dilakukan tanpa menghadirkan solusi yang lebih baik secara ekonomi, maka potensi guncangan sosial dan ekonomi di masyarakat tidak dapat diabaikan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah pemerintah kota siap menegakkan aturan secara adil dan menyeluruh, atau justru tanpa disadari sedang mendisrupsi ruang hidup ekonomi masyarakat kecil?