SUPERMAKSS.COM – Penyebarluasan Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2018 tentang Kepemudaan disosialisasikan anggota DPRD Provinsi Rahmat Muhayyang di Desa Amunge Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, Sabtu ( 02/11/2019 ).
Pada sosialisasi ini Rahmat Muhayyang menekankan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kegiatan daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
“Pemerintah Daerah juga wajib melaksanakan koordinasi strategis lintas kabupaten/kota untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan pemuda.
Lebih lanjut anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Parepare ini menegaskan bahwa sebagai pemuda harus mempunyai kekuatan moral berdasarkan standar etika dan moral dengan mengedepankan aspek-aspek yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kekuatan budaya dan kearifan lokal, ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa pemuda juga harus berfungsi sebagai kontrol sosial dan juga sebagai kekuatan moral bangsa, pungkasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Desa Amunge Kec. Segeri Kab. Pangkep. (RJ)*