SUPERMAKSS.COM – Dengan turunnya Keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR HK.01.07/ MENKES/257/2020, Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), dimana hari Senin, 20/04/2020) sudah memasuki uji coba hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Risfayanti Muin dari daerah pemilihan Makassar B dari Fraksi PDI Perjuangan angkat bicara dengan meminta Pemkot Makassar agar menyiapkan dengan cermat dan matang agar regulasi dalam bentuk Perwali sebagai turunan dari keputusan Menkes agar bantuan kesejahteraan sosial harus berbasis akurasi data, agar yang menerima bantuan betul-betul yang terkena dampak, tepat sasaran dan terjamin kesejahteraannya.
Baca Juga :
Legislator Muda PDI Perjuangan Makassar Al Hidayat Syamsu Berdayakan Ibu-Ibu Ditengah Pandemi Corona
Rudy Goni : PSBB Diberlakukan Di Makassar Pemerintah Harus Hadir
Pengurus DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan ini juga meminta, segala bentuk Perwali yang tercantum dalam PSBB diharapkan tidak bersifat himbauan, namun harus dibarengi dengan tindakan keras dari aparat keamanan bagi mereka yang melanggar, ungkapnya.
“Kami juga menghimbau agar Pemkot menyiapkan segala sesuatunya yang bertujuan untuk memperlancar proses PSBB, seperti check point’, kesiapan petugas keamanan dan jaminan bantuan kesejahteraan sosial masyarakat terdampak Pandemi Covid 19, pungkas Risfayanti Muin. (*)