SUPERMAKSS.COM – Pandemi Covid 19 membuat beberapa pemerintah daerah membuat terobosan untuk mencegah penyebaran virus ini, salah satunya adalah dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Makassar.
Keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Mengenai hal tersebut, Rudy P Goni Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan kepada redaksi Kamis (16/04/2020) berharap Pemkot Makassar sudah siap dalam penerapan PSBB, kesiapan dalam berbagai aspek yang harus dihadapi sebagai konsekuensi PSBB.
Baca Juga :
PDI Perjuangan Peduli Para Pejuang Pandemi Covid 19 Di Sulawesi Selatan
Menangkal Covid 19 Kembali DPC PDI Perjuangan Makassar Bagi Masker Dan Hand Sanitizer
“PSBB juga akan sia-sia jika masyarakat tidak patuh dan disiplin, sia-sia uang rakyat ratusan milyar dan pengorbanan kalau masih ada yang tidak patuh, mahal pengorbanan ini, ujar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan.
RPG lebih lanjut berharap agar aparat dan Pemerintah bisa tegas dalam pelaksanaan PSBB.
“Sebaiknya jalan – jalan protokol ditutup, kecuali jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan vital lainnya.
“Pemerintah harus hadir pada saat penerapan PSBB, PJ. Walikota dan OPD yang bertugas serta Camat dan Lurah berserta Ketua RW dan RT menjadi saluran harapan masyarakat pada saat Pandemi Coronan, semua hal yang disiapkan pemerintah harus sampai kepada yang terdampak, tegasnya. (*)