BM Bergerak

Reses di Tamalanrea, Risfa Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD

SUPERMAKSS.COM – Setelah melakukan kegiatan reses di Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya, kali ini Risfayanti Muin melakukan kunjungan serupa di Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar, Sabtu (31/10/2020).

Risfa yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pengantar resesnya menyampaikan apa yang menjadi tuganya sebagai perwakilan bapak-ibu semua di dewan.

baca juga :Risfa Reses di Sudiang, Masyarakat Pertanyakan Kriteria Penerima Bantuan Sosial

Ada beberapa tugas dan fungsi kami di DPRD antara lain, kami memiliki fungsi legislasi, dimana setiap pembentukan setiap peraturan daerah yang akan diberlakukan. Termasuk di antaranya ialah membentuk perda bersama gubernur, ungkapnya.

Lebih lanjut Risfa mengatakan fungsi lainnya adalah fungsi pengawasan, dimana  kewenangan DPRD untuk mengawasi, mengevaluasi, dan mendampingi pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan lain serta setiap kebijakan pemerintah daerah.

Terakhir adalah fungsi anggaran, fungsi DPRD untuk mengatur segala sesuatu mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, pungkasnya.

Kegiatan reses ini dihadiri beberapa Ketua RT dan RW se-Kelurahan Buntusu, dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dengan standar protokol kesehatan. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top