Site icon SUPERMAKSS.com

Risfa Reses di Sudiang, Masyarakat Pertanyakan Kriteria Penerima Bantuan Sosial

SUPERMAKSS.COM – Memasuki masa reses masa sidang l Tahun 2020-2021, Risfayanti Muin Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Jum’at (30/10/2020) menemui konstituennya di Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Kota Makassar untuk menerima aspirasi.

Dalam tatap muka dan dialog salah seorang Ketua RT Muh. Tompo menyampaikan beberapa uneg-unegnya terkait dengan beberapa bantuan pemerintah.

“Dalam beberapa tahun terakhir ini banyaknya bantuan dari pemerintah yang sampai ke masyarakat yang tidak merata, ada yang seharusnya dapat tapi tidak dapat, ada yang dapat tetapi seharusnya tidak dapat, bagaimana kira-kira proses pendataannya, harusnya dalam proses ini melibatkan kami sebagai ketua RT, karena kami yang tahu mana warga kami yang berhak mendapatkan bantuan sosial, seperti PKH, BLNT, KIP dan KIS, ungkap Dg. Tompo.

Mendapatkan pernyataan seperti itu Risfa yang juga pengurus DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, mengatakan “menurut aturan seharusnya ketua RT dan RW harusnya dilibatkan dalam proses pendataan, karena mereka-mereka inilah yang tahu masyarakatnya yang berhak mendapatkan bantuan, apalagi dimasa Pandemi Covid 19, ini menjadi catatan tersendiri buat kami, dan kedepan akan kita perbaiki dengan melibatkan pihak terkait.

Dan pada prinsipnya para penerima bantuan ini tidak bisa double, kalau di penerima manfaat PKH, maka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan lain seperti BLT dan bantuan lainnya, pungkas anggota Komisi E DPRD Provinsi ini.

Kegiatan reses ini dengan protap kesehatan Covid 19, dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk koordinator TKSK Kec. Biringkanaya A. Syamsari dan IPDA Marsuki, SH dari Polsek Biringkanaya. (*)

Exit mobile version