BM Bergerak

William Akui Masih Ada Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Pasar Modern, Saat Sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2009

SUPERMAKSS.COM – Menanggapi pertanyaan dari salah satu warga atas nama Syamsul, dimana mempertanyakan keberadaan pasar modern yang tidak sesuai dengan Perda Kota Makassar No. 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Kota Makassar, dimana didalam regulasinya menyebutkan bahwa salah satu persyaratan Pasar Modern agar melakukan perekrutan pegawai memperioritaskan warga setempat dan memberdayakan home industri tidak diindahkan oleh pelaku usaha pasar modern.

Menjawab pertanyaan warga William yang juga anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan mengakui bahwa apa yang disampikan oleh pak Syamsul benar adanya, karena pernah saya temukan di salah satu mini market di daerah Pannampu, ternyata tenaga kerjanya berasal dari daerah Sudiang Biringkanaya, ini yang harus menjadi  perhatian dari pemerintah kota karena tidak sesuai dengan isi Perda ini, ungkapnya, di Hotel Asyra Jl. Maipa Kota Makassar, Sabtu (13/02/2021).

A. Suhada Sosialisasi Perda No. 07 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar

RPG : Kontribusi Retribusi Jasa Usaha Untuk Peningkatan PAD Sangat Besar

Sementara itu Basdir yang menjadi Narasumber pada sosper ini berharap agar regulasi ini betul-betul harus dijalankan mengingat diperlukan usaha kemitraan, antar usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, ungkap Dirut PD Pasar Kota Makassar.

Lain halnya yang disampaikan oleh Syamsul Bahri narasumber kedua, dia berharap perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern betul-betul memperhatikan asas kemanusiaan dan keadilan dimana keberadaan pasar modern tidak mematikan pasar tradisional.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kec. Bontoala, Wajo, Ujung Tanah dan Tallo. (*)

 

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top