BM Bergerak

Sosper Perda Tentang Perumda Air Minum Kota Makassar, A. Suhada Sampaikan Keluhan Masyarakat didepan Direksi

SUPERMAKSS.COM – Banyaknya keluhan masyarakat terkait pengadaan dan pelayanan air bersih di Kota Makassar disampaikan oleh A. Suhada Sappaile legislator PDI Perjuangan Kota Makassar saat melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Rabu (24/02/2021) di Hotel Pesona Jl. Mappanyukki Kota Makassar.

Sengaja saya mengundang salah satu direksi dan Badan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar, H. Asdar Ali, SH dan Dr. Hj. Asmaeni Azis, MSi. MH untuk menjadi narasumber sosialisasi ini Perda ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan-keluhan yang saya terima dan dapatkan pada saat saya melakukan kunjungan kerja maupun reses kekonstituen, ujar A. Suhada yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar.

Ketua BANGGAR DPRD Sul-sel : Tahun Ini Kab. Takalar Dapat Bantuan Anggaran Dari Pemprov 83 Milyar

Noni sapaan akrab A. Suhada mengatakan terkait permasalah air yang belum dijangkau secara merata.

“Selain kekurangan air, masyarakat juga mengeluhkan pasca pengerjaan dimana terkadang kontraktor habis melakukan penggalian tidak ditimbun kembali seperti biasa sehingga terkadang mengganggu pengguna jalan.

Dr. Asmaeni Azis didalam pemaparan materi sospernya menekankan maksud dan tujuan dari Perda No. 7 Tahun 2019 adalah bermaksud agar Perumda mampu menghadirkan penyelenggaraan pemanfaatan umum atas air dan sumber air yang bermutu serta memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.

Sementara tujuannya adalah memberikan pelayanan air bersih atau air minum dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dan mengutamakan pemerataan pelayanan dan keterjangkauan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahan yang baik.

Lain halnya yang disampaikan oleh, Direktur Keuangan PDAM Makassar, menanggapi beberapa keluhan masyarakat seperti yang disampaikan tadi oleh ibu dewan yang terhormat, Asdar Ali mengatakan, kendala yang biasa dihadapi pada saat akan melakukan penyambungan air dan pemasangan jaringan. Misalnya untuk daerah yang belum dijangkau atau jauh dari instalasi PDAM.

“Kalau yang bisa kami lakukan untuk sementara di daerah yang terjangkau PDAM itu tidak terlalu sulit ditindaklanjuti. Tinggal tarik jaringan karena di porosnya sudah ada,”

Pemasangan pipa juga mesti seizin dinas PU. Sehingga tidak bisa sembarangan menentukan titik.

“Untuk menggali jalan biasa kita  tidak dikasih izin sama dinas PU, Apalagi sekarang jalanan sudah beton, pipa di tengah, kita mau kasih pindah kepinggir juga tidak bisa,” ujarnya.

Tapi kita berupaya agar semua masyarakat Kota Makassar dapat terpenuhi dan terlayani air minum dengan baik, pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kec. Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang dengan standar protokol kesehatan. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top