SUPERMAKSS.COM – Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah dipahami oleh penyelenggara negara bersama komponen masyarakat dan menjadikan ini sebagai pedoman dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian, melakukan interaksi sosial dari berbagai dimensi kehidupan.
Pilar itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka tunggal Ika, ucap Risfayanti Muin anggota DPRD Provinsi Sul-sel dari Fraksi PDI Perjuangan saat melakukan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan di Aula Kampus Megarezki Antang Makassar, (13/03/2021).
Lebih lanjut Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia secara alamiah mengalami pergeseran atau perubahan disemua sendi kehidupan yang sangat menghawatirkan, berangkat dari kondisi tersebut maka diperlukan pemahaman, penghayatan dan implementasi dari 4 pilar tersebut yang merupakan nilai luhur bangsa.
RPG Sampaikan Pentingnya Vaksinasi Covid 19 Bagi Masyarakat di Sosialisasi Nilai -Nilai Kebangsaan
Selain memberikan pemahaman dan konsepsi 4 pilar kebangsaan, Risfa juga memberikan edukasi akan pentingnya vaksinasi dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dimana kegiatan pertama dilaksanakan di Antang Kec. Manggala dan kegiatan kedua di Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar.
Astati Made Amin salah satu narasumber tersebut menjelaskan secara detail manfaat vaksin.
“Sebagaimana vaksin lainnya, vaksin Covid 19 bermanfaat untuk memberikan perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin, ucap Astati.
Sementara H. Husni Thamrin mengatakan bahwa banyak pertanyaan dari masyarakat mempertanyakan apakah vaksin itu dipastikan aman.
Saya sampaikan kepada bapak dan ibu bahwa vaksin sinovak ini sudah melewati proses panjang dan memenuhi unsur-unsur syarat utama yakni aman, ampuh, stabil dan efisien dari segi biaya dan sudah lolos dari uji klinis dari Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM, pungkasnya. (*)