SUPERMAKSS.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Kota Makassar tentang Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang religius, sehat, inovatif, kreatif, demokratis dan bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, ungkap A. Suhada Sappaile saat memberikan pengantar diskusi disosper kepemudaan di Hotel Karebosi Condotel Jl. Jend. M. Yusuf Kota Makassar, ( 24/03/2021).
A. Suhada yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dari PDI Perjuangan menambahkan bahwa wewenang pemerintah daerah wajib menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan harus selaras dan senafas dengan kebijakan nasional dan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.
Sementara itu Hj. Amalia Malik, SH sebagai narasumber pertama pada kegiatan ini lebih rinci menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini agar pemuda hadir dalam pembangunan daerah, karena pemuda punya potensi dan peran strategis sehingga diperlukan pengembangan dalam satu kesatuan pembagunan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan, ungkap Sekdis Pendidikan Kota Makassar.
Rujukan Perda ini berangkat dari UU.RI No. 40 tahun 2009, dimana pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam menerapkan kebijakan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan, ungkapnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Indira Mulya Sari Paramastuti sebagai narasumber kedua, Indira menekankan peran dan tanggung jawab dan hak pemuda, dimana pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, sebagai kontrol sosial dan agen perubahan.
“Sebagai kekuatan moral, pemuda harus menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas disetiap dimensi kehidupan kepemudaan dengan cara memperkuat iman dan taqwa serta ketahanan spritual, ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar.
Kegiatan sosper ini diikuti oleh perwakilan pemuda dari Kec. Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang dengan standar protokol kesehatan. (*)
