BM Bergerak

Reses di Kel. Sawerigading, A. Suhada Temukan Keluhan Warga Terkait Dengan Pelaksanaan PPKM

SUPERMAKSS.COM – Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021. Ada yang berubah dari PPKM sebelumnya, di mana kegiatan hanya beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.

Aturan PPKM Makassar yang berlaku pada 6-20 Juli itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Surat Edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makassar yang diteken Danny di Makassar pada Selasa (6/7) lalu.

Terhadap pemberlakuan aturan tersebut mendapat tanggapan dari warga Kel. Sawerigading Kec. Ujung Pandang saat mengikuti kegiatan reses yang dilaksanakan oleh Hj. A. Suhada Sappaile, Selasa (13/07/2021).

PDI Perjuangan Kota Makassar Gelar Vaksin Covid 19 Tahap ll

A. Suhada : Penetapan Pajak Dilaksanakan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Ibu Yani Warga Jl. Lompobattang Selatan berharap agar pembatasan tersebut bisa ditolerir terhadap perekonomian warga, karena mata pencaharian kami hanya sebatas membuka warung makan, jadi kalau dibatasi hanya sampai pukul 17.00 bisa berdampak pada mata pencaharian kami.

Mendapat keluhan tersebut, A. Suhada yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dari PDI Perjuangan menyampaikan bahwa karena angka kenaikan pandemi Covid 19 akhir-akhir ini cendrung mengalami peningkatan sehingga pemberlakuan PPKM di Makassar diterapkan, dan ini untuk kemaslahatan kita bersama.

Kita berharap pandemi ini segera berakhir sehingga kita bisa kembali kekehidupan normal, tapi ini bisa segera berakhir kalau kita tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan masyarakat ikut vaksin, ungkapnya.

Reses sebelumnya kemarin di laksanakan di dua titik di Kec. Makassar, dan hari ini dua titik di Kec. Ujung Pandang dan besok dua titik di Kec. Rappocini.(*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top