BM Bergerak

A. Suhada : Penetapan Pajak Dilaksanakan Untuk Kesejahteraan Rakyat

SUPERMAKSS.COM – Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap rupiah yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah demi kesejahteraan rakyat, ungkap A. Suhada Sappaile saat memberikan pengantar sekaligus narasumber pada kegiatan Sosper Kota Makassar No. 2 Tahun 2018, di Pesonna Hotel Jl. A. Mappanyukki Kota Makassar, Rabu (23/01/2021.

UangĀ pajak dipungut untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak itu merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang, ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini.

A. Suhada : Perda Ini Hadir Untuk Melindungi Disabilitas Dari Tindakan Diskriminatif

Perda ASI, A. Suhada : ASI Sangat Baik Untuk Pertumbuhan Anak Apalagi Untuk Kekebalan Tubuh

Kegiatan Sosper ini menghadirkan Indirwan Dermayasair S. ST., MM Kepala Tata Usaha Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kota Makassar dan Umar, SH, Mantan Kabag Hukum Dispenda Kota Makassar.

Indirwan menjelaskan bahwa dalam Perda ini dijelaskan beberapa jenis pajak, antara lain, pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame dan lainnya.

Seperti Pajak Hotel, Objek Pajak Hotel itu adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel berupa pembayaran, termasuk jasa penunjang kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

Sementara itu Umar, SH menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan itu adalah Bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan Dan pertambangan.

Dan ada objek pajak yang tidak dikenakan pajak, antara lain yang digunakan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan, yang digunakan untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan warga Kec. Rappocini dengan standar protokol kesehatan dan dimoderatori Muhadir Lapasa. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top