BM Bergerak

Srikandi Banteng Makassar Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran Serta Penjualan Minuman Beralkohol di Dalton Hotel

SUPERMAKSS.COM – Galmerrya Kondorura salah satu Srikandi Banteng di DPRD Kota Makassar dari pemilihan Kec. Tamalanrea dan Kec. Biringkanaya gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Dalton Kota Makassar, Sabtu (28/08/2021).

Didepan perwakilan masyarakat Galmerrya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol itu adalah minuman yang mengandung etil alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Sementara maksud dari Perda ini dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum didaerah untuk menertibkan dan menindak pelanggaran minuman keras serta memberikan kepastian hukum bahwa mengkonsumsi minuman keras yang berakibat mabuk merupakan tindakan yang dapat menggangu ketertiban umum.

Merry sapaan akrabnya Galmerrya Kondorura lebih lanjut menjelaskan didalam Perda ini juga mengatur terkait dengan penjualan minuman keras atau beralkohol untuk diminum langsung ditempat dapat dijual di hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub.

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Mesakh : Pemerintah Daerah Bertanggungjawab Untuk Melaksanakan Penyadaran dan Pemberdayaan Potensi Pemuda Sesuai Dengan Karakteristik Yang Dimilikinya

Risfa : Perda Ini Hadir Untuk Membangkitkan Potensi dan Peran Aktif Pemuda

RPG : Setiap Orang Memiliki Hak Yang Sama Untuk Merasakan dan Menikmati Tercapainya Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Hotel yang dimaksud yakni hotel berbintang 5, 4 dan bintang 3 dan hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas terlebih dahulu.

“Waktu penjualannyapun diatur waktunya, tidak serta merta sudah mendapatkan izin menjualnya tidak mengenal waktu.

Di Perda ini juga diatur terkait larangan dan sanksi, dimana setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan dan menjual dan memperdagangkan minuman beralkohol baik golongan A, B dan C tanpa memiliki izin berdasarkan ketentuan regulasi.

Dan terkait dengan orang atau produsen, distributor dan sub serta penjual langsung minuman beralkohol yang melanggar ketentuan regulasi akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali, pemanggilan, penutupan sementara dan pencabutan izin, pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Disperindag dan Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan dan Irwan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top