BM Bergerak

William : Rumah Kost Menjamur di Makassar Bisa Berdampak Negatif, Makanya Perlu Diatur Melalui Perda

SUPERMAKSS.COM –  Pembangunan di Kota Makassar menjadi daya tarik bagi masyarakat dari luar daerah untuk datang sekadar singgah maupun menetap di kota ini. Kemajuan Makassar, termasuk semakin banyaknya pelajar maupun mahasiswa dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikannya di Makassar sehingga membutuhkan tempat tinggal berupa rumah kost, ungkap William anggota DPRD Kota Makassar saat memberi pengantar pada sosialisasi Perda No. 10 tahun 2011 tentang pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Denpasar Jl. Boulevar Kota Makassar, Senin, 13 Desember 2021.

Lebih lanjut William yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar lebih lanjut mengatakan, dengan semakin banyaknya perguruan tinggi dan peluang kerja di Makassar menjadi hal yang positif bagi usaha rumah kost. Hal tersebut karena akan banyak mahasiswa maupun pekerja yang membutuhkan tempat tinggal. Peluang ini dilihat pengusaha rumah kos.

William : Perda Baca Tulis Al-Qur’an ini Hadir Untuk Menciptakan Generasi Yang Tangguh dan Bermoral

Legislator PDI Perjuangan William, Hadirkan Megawati dan Sekretaris BMI Sulsel Sebagai Narasumber Pada Sosper Kepemudaan

William Akui Masih Ada Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Pasar Modern, Saat Sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2009

Hal tersebut juga akan menimbulkan dampak negatif jika pengelolaan rumah kost tidak dikelola dengan baik, ujarnya.

Termasuk maraknya penyimpangan moral dan asusila dan norma-norma serta adat istiadat bagi sebagian penghuni kost yang menimbulkan tindak kriminalitas.

Olehnya itu perlu adanya kebijakan untuk menemukan solusi yang baik untuk memecahkan masalah tersebut,” ujar William.

Nah dengan adanya Perda ini, maka pengelolaan Rumah Kost dapat diatur dengan baik, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kita tidak harapkan.

Sementara itu dalam Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, legislator Banteng Makassar ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar Karyadi Kadar dan Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Raisuljaiz.

Karyadi Kadar mengupas tentang bagaimana persyaratan dan serta proses perizinan Rumah Kost.

Sementara Raisuljaiz lebih menekankan aspek-aspek serta dampak yang ditimbulkan tentang maraknya bisnis Rumah Kost, baik pada aspek pengembangan ekonomi maupun pada aspek moralitasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh sebagian besar masyarakat pengelola Rumah Kost serta tokoh Pemuda dan ibu-ibu dari Majelis Taklim dari Kec. Tallo, Bontoala dan Ujung Tanah. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top