Makassar – Salah satu tugas anggota DPRD yakni mensosialisasikan produk hukum atau peraturan daerah dengan tujuan, agar masyarakat bisa mengetahui produk hukum daerah apa saja yang berlaku di daerah.
Hal ini yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan Risfayanti Muin melakukan Sosialisasi Perda No. 05 Tahun 2021 tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa di Baruga Anging Mammiri BP PAUD & DIKMAS SULSEL Jl. Adyaksa No. 2 Kota Makassar, Kamis 28 April 2022.
Bersama dengan narasumber Drs Harpansyah, MM, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Risfa menekenkan pada aspek berdasarkan prinsip-prinsip antara lain Perda ini hadir non-diskriminasi dan juga untuk kepentingan terbaik buat guru dan siswa.
Risfayanti Muin Kunjungi Bazar Ramadhan PDI Perjuangan Makassar Sambil Beli Penganan Buka Puasa
Sementara dari aspek kebijakan, Risfa yang juga Pengurus DPD PDI Perjuangan Sulsel menjelaskan bahwa SRGS atau Sekolah Ramah Guru dan Siswa, harus memenuhi standar pelayanan minimal disatuan pendidikan dan juga memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap guru dan siswa serta tersedianya tenaga konseling yang terlatih tentang gender, konvensi hak anak dan hak siswa yang memerlukan perlindungan khusus.
“Proses pembelajaran tidak bias gender, non-diskriminarif, adil, akurat serta informatif dan juga penilaian hasil belajar mengacu pada hak siswa.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan siswa dan guru serta perwakilan masyarakat Kec Panakkukang dan organisasi Keluarga Besar Putra-Putri Polri Kota Makassar. (*)