Refleksi Makna Merdeka; Membincang Gurita Tentakel Global di antara Optimisme dan Ancamannya
Oleh: Fajar Ahmad Huseini
Ketua DPD Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika Sulawesi Selatan
Teringat sebuah memori di masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), saat wartawan salah satu media nasional bertanya ke beliau. Yang kira-kira kurang lebih seperti ini muatan pertanyaan dan jawabanya, kenapa Gus Dur terlalu sering melancong ke luar negeri untuk kunjungan resmi ke beberapa negara, sementara kondisi domestik dalam negeri kita sendiri begitu banyaknya deretan persoalan terjadi yang harus diselesaikan?. Dengan santainya khas Gus Dur menjawab bahwa, “justru karena persoalan kompleks yang terjadi di dalam negeri, itu adalah impact (dampak) dari muara penyebabnya yang berada di luar negeri, makanya kenapa saya harus intens kunjungan resmi ke beberapa negara untuk upaya penyelesaiannya, ungkap Gus Dur.
Jawaban seorang Gus Dur memang sekilas terdengar simpel dan sederhana saja, tapi sungguhnya justru di situlah letak akar dan alur persoalan dan tantangan yang paling serius dalam proses perjalanan bangsa kita kemarin, hari ini, dan ke depannya. Realita eskalasi globalisasi tidak pernah ramah dan aman, karena motif kolonialisme dan imperialisme masih saja menjadi pusaran problem kronis yang terus saja berdenyut dalam setiap nafas ketegangannya.
Menatap realitas globalisasi tentunya bukan hal sederhana sehubungan dengan berbagai kompleksitas ancamannya, yang kemudian meniscayakan betapa pentingnya kesadaran akan ketahanan struktur fondasi dan strategi adaptasi, untuk menentukan sikap (baca: berdasarkan prinsip asas konstitusional atas kebijakan luar negeri RI) dalam berbagai konteks kepentingannya pada kerangka pertimbangan mitigasi kedaulatan kita sebagai bangsa, sebelum meletakkan setiap harapan.
Sebagaimana beban sejarah kelam ratusan tahun akibat malapetaka penjajahan, mestinya bangsa Indonesia sudah lebih dari cukup agar bisa terbentuknya konsistensi ketegasan sikap “kesadaran prinsipilnya” dalam menentukan arah dari setiap kebijakan pemerintah kita.
Bebas aktif sebagai prinsip mendasar kebijakan luar negeri kita, hingga hari ini kenyataannya hanya menjadi slogan tanpa ruh dan makna sama sekali. Ini terungkap dengan jelas pada ruang publik, misalnya salah satunya bagaimana kita saksikan bersama, setiap keputusan kerjasama soal investasi negara asing dalam mengelola kekayaaan sumber daya alam kita yang sangat luar bisa besar nilainya menguap begitu saja. Tanpa pernah bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat Indonesia secara berkeadilan, terkhusus daerah yang memiliki sumber daya alam tersebut.
Artinya, kebijakan otoritas kuasa selalu saja berjalan pada ‘ruang-ruang gelap’ kesepakatan ketika mengelola kerjasama kekayaan sumber daya alam ibu pertiwi antara pemerintah dengan pihak asing. Dan pastinya kewajiban menjalankan asas konstitusional – transparansi selalu saja dikunci rapat, tanpa ada sama sekali terbukanya ruang komunikasi dialogis dua arah dalam pelibatan partisipasi publik.
Fakta sejarah ini terjadi sejak awal pemerintahan rezim Orde Baru, yang hanya berselang hitungan bulan saja setelah Presiden pertama kita Ir. Soekarno digulingkan, seketika itu juga kekayaan perut bumi Papua langsung dieksploitasi yang “diserahkan penuh secara irasional” kepada pihak pemerintah Amerika. Roda ketidakadilan akhirnya terus saja bergulir hingga hari ini dan penulis tanpa ragu harus mengatakan bahwa, rakyat Indonesia selama ini hanya berdelusi tentang arti kemerdekaan.
Wajah ketidakadilan dari berbagai investigasi penelitiannya sehubungan pembacaan perjalanan sejarah sosio-ekonomi kita, walaupun telah direspon dengan berbagai upaya koreksi atau kritik yang diperjuangkan para ekonom dan akademisi, tapi hingga saat ini tetap saja belum bisa memberikan keadilan yang diharapkan. Pertanyaannya, entah sampai kapan rakyat Indonesia harus menyaksikan kegetiran pentas ironi yang menimpa negerinya?. Berulang kali Pasal 33 UUD 1945 telah “diludahi” oleh kekuasaan.
Kedaulatan yang rapuh
“Negara yang gagal menegakkan keadilan, bukanlah sebuah negara melainkan sekedar sekumpulan perampok yang terorganisir”. (Socrates).
Keserakahan suatu rezim yang buta empati keadilan dan kemanusiaannya niscaya menjadi penyebab utama rapuhnya eksistensi kedaulatan sebuah bangsa, karena faktor tersebut yang begitu cepat akan menggerogoti akar ketahanannya.
Spirit nasionalisme sebagai pijakan fondasi sangat ditentukan pada sejauh mana seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan tingkat kesejahteraan dan keadilannya sebagaimana penyelenggaraan pemerintahan harus itu bekerja. Pada titik ini capaian keadilan sosial politik-ekonomi kita adalah indikator yang menjadi timbangannya, tanpa upaya keberpihakan political will terhadap strategi pembangunan negara akan pertimbangan serius pada faktor tersebut, jangan pernah bermimpi untuk bisa menjaga stabilitas nafas parsatuan dalam kerangka nasionalisme, yang telah diamanahkan sebagai warisan hasil pengorbanan dan perjuangan luar biasa dari para pendiri republik ini.
Fakta-fakta masalah serius terkonfirmasi bagaimana gejolak Provinsi Aceh baru-baru ini di pemberitaan media mainstream dan juga viral pada media sosial, ketika bendera merah putih diturunkan dan digantikan dengan bendera bulan bintang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta di Kalimantan muncul sentimennya perlawanan ketidakadilan pembangunan maka berkibarlah bendera Borneo Raya. Sementara pada wilayah Timur Indonesia tepatnya di Maluku Utara juga terjadi peristiwa sentimen yang sama dan terlihat kasat mata, sehingga pihak Sultan Ternate dan Tidore telah beberapa kali mengungkapkan rasa kekecewaannya secara terbuka di ruang publik Indonesia.
Konteks ini sangat berkaitan akibat ketidakadilan yang sangat dirasakan sudah mencapai ambang batasnya, misalnya salah satu penyebabnya adalah problem besar buntunya arah reformasi agraria berkeadilan, yang hanya sekedar menjadi slogan basa basi. Dan persoalan yang telah berlarut-larut soal Gerakan Papua Merdeka (OPM).
Poin substansi penekannya adalah kekuasaan jangan pernah abai, apalagi menganggap sepele menyaksikan deretan fakta-fakta persoalan belakangan ini, karena taruhannya akan dibayar dengan resiko yang sangat fatal yakni ancaman disintegrasi bangsa!.
Inkonsistensi konstitusional akibat cacat logika
Uraian bersifat fenomenologis pada paparan tulisan sederhana ini, dalam membaca benang merahnya dari awal paragraf adalah soal ‘arah kebijakan dan keberpihakannya’, yang akan sangat ditentukan oleh kerjasama pemerintah kita dengan pihak “negara mana dan aliansinya” ketika kesepakatan kerjasama politik-ekonomi luar negeri itu dijalankan.
Sebagai landasan salah satu referensi teraktual seputar diskursus pendalaman tema ini, mengutip garis besar ringkasan analisa pembacaan Samir Amin, salah seorang ahli ekonomi dan pengamat globalisasi (ilmuwan politik), yang berlatar belakang pemikir Marxisme terkemuka asal Mesir-Prancis, yang dikenal luas sebagai pelopor konsep teori ketergantungan (dependency theory).
Samir, “Gurita tentakel sistem kapitalisme tidak bekerja secara parsial; ia sesungguhnya hadir sebagai rezim finansial dan Rantai Pasok Global yang sitematis melintasi batas negara. Mengurung arah perjuangan hanya di tingkat lokal—tanpa terhubung dengan jaring perlawanan lintas negara—menciptakan ketimpangan skala yang sangat tidak berimbang antara resiko ancaman yang dihadapi dan strategi yang digunakan.
Harapan “Dunia yang Hendak Kita Wujudkan,” Samir Amin menekankan bahwa karena hegemoni eksploitasi beroperasi di tingkat imperialis global, maka solidaritas tidak boleh berhenti di batas teritorial negara atau kawasan. Bagaimana setiap langkah perjuangan di tapak tetap menjadi fondasi, namun ia wajib ditautkan ke dalam simpul koneksi internasionalisme agar mampu menginterupsi dan menghentikan alur akumulasi hegemoni modal transnasional.
Secara umum analisa Samir Amin bukanlah hal yang baru, sejatinya hampir menjelang satu abad lalu alur dan muatan eskalasi global dari berbagai resiko ancamannya sangat dipahami oleh para tokoh pendiri bangsa, itu terekam dan bisa dilihat pada karya tulis yang dirangkum pada buku-buku mereka seperti, karya Sang Proklamator Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Tan Malaka, Sutan Sjahrir dan para pemuda-pemudi pejuang revolusioner lainnya pada masa itu.
Terbukti dalam catatan sejarah dunia pada saat Bung Karno mencetuskan gagasannya dan melaksanakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada Tahun 1955 silam di Bandung. Yang melahirkan konsensus kolosal yang sangat strategis untuk tujuan cita-cita keadilan eskalasi global dengan merekomendasikan rumusan Dasasila Bandung.
Sayang seribu sayang, baru-baru ini sikap resmi pemerintah Indonesia telah menentukan pilihan untuk bergabung dengan Board of Peace (BOP) versi Donald Trump. Sebagaimana telah diketahui bersama dalam keanggotaan resminya ada Benjamin Netanyahu, padahal Perdana Menteri Israel itu telah dijatuhkan vonis resmi, karena telah terbukti melakukan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Mahkamah Peradilan Internasional. Sebagaimana pernah ditegaskan salah seorang aktivis HAM dan peneliti senior Bung Al Araf di beberapa media TV nasional, yang menyatakan, “bagaimana mungkin pemerintah kita bisa duduk bersama satu meja dengan penjahat perang untuk membicarakan solusi perdamaian dan keadilan dunia?.”
Tanpa perlu panjang lebar menguraikan hal ini lebih jauh lagi bahwa, kita semua pastinya bisa menilai dengan mudah keputusan kebijakan pemerintah Indonesia menjadi anggota BOP tersebut adalah bentuk inkonsistensi dan cacat logika terhadap makna cita-cita dan harapan spirit Pancasila, UUD 1945, dan ruh Dasasila Bandung, sebagaimana harapan dan kewajiban pengejawantahan sikap niliai-nilai luhur Pancasila itu sendiri pada cakupan lebih luas – hubungan internasional.
Makassar, 17 Agustus 2026