Bersama dengan narasumber Drs Harpansyah, MM, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Risfa menekenkan pada aspek berdasarkan prinsip-prinsip antara lain Perda ini hadir non-diskriminasi dan juga untuk kepentingan terbaik buat guru dan siswa.

Sosbang Nilai Kebangsaan dan Keagamaan, Risfa : Tekankan Pentingnya Nilai Kebangsaan dan Religuitas Dalam Kehidupan Keseharian Kita

Risfayanti Muin Kunjungi Bazar Ramadhan PDI Perjuangan Makassar Sambil Beli Penganan Buka Puasa

Sementara dari aspek kebijakan, Risfa yang juga Pengurus DPD PDI Perjuangan Sulsel menjelaskan bahwa SRGS atau Sekolah Ramah Guru dan Siswa, harus memenuhi standar pelayanan minimal disatuan pendidikan dan juga memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap guru dan siswa serta tersedianya tenaga konseling yang terlatih tentang gender, konvensi hak anak dan hak siswa yang memerlukan perlindungan khusus.

“Proses pembelajaran tidak bias gender, non-diskriminarif, adil, akurat serta informatif dan juga penilaian hasil belajar mengacu pada hak siswa.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan siswa dan guru serta perwakilan masyarakat Kec  Panakkukang dan organisasi Keluarga Besar Putra-Putri Polri Kota Makassar. (*)