Makassar – Lingkungan sekolah merupakan lingkungan yang penting bagi anak. Mereka menghabiskan hampir sebagian waktu mereka dalam sehari untuk belajar di sekolah. Maka tidak salah jika sekolah dijuluki sebagai rumah kedua bagi anak, ujar Risfa saat mengantar kegiatan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2021, di Hotel Grand Imawan Jl. Pengayoman Makassar, Kamis 28 April 2022.
“Sekolah ramah anak dibuat sebagai usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, sekaligus media perlindungan bagi anak ketika mereka berada di sekolah, ini menjadi dasar atas keberadaan Perda tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa, ucap Srikandi Banteng DPRD Sulsel ini.
“Selain itu agar lulusan dari SRGS (Sekolah Ramah, Guru dan Siswa) memiliki sikap toleransi tinggi, anti kekerasan, setia kawan dan tenggang rasa.
Sekolah juga memberikan perlindungan rasa aman, memperlakukan adil semua siswa tanpa diskriminasi yang bisa menyebabkan trauma, ujarnya.
Risfa : Perda Ini Lahir Berdasarkan Prinsip Non-diskriminatif dan Untuk Kepentingan Guru dan Siswa
Disela-sela kegiatan, seorang wali murid mempertanyakan sistim penerimaan siswa baru dengan jalur zonasi, dimana kami yang tinggal di Kec. Panakkukang Sekolah Negeri hanya satu Bu Dewan.
Mendapat tanggapan dari masyarakat, Risfa yang juga Pengurus DPD PDI Perjuangan Sulsel, menyampaikan bahwa jalur zonasi adalah jalur yang memberikan kesempatan yang sama kepada para siswa, dan pemerintah sudah memahami persoalan seperti itu, jadi janganmaki ragu dan takut.
Dan insyaallah bersama pemerintah setempat kita akan perjuangankan dan kawal adanya tambahan pembangunan SMU di Wilayah Kec. Panakkukang.
Kegiatan ini juga menghadirkan Dr. Zhul Khair AMS, S.STP, M.Si Kepala UPT Pelayanan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel sebagai narasumber. (*)