BM Bergerak

Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Masih Rendah

SUPERMAKSS.COM –  Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok  (KTR) di Kota Makassar implementasinya sampai saat ini belum maksimal dan belum optimal. Pasalnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu masih rendah, hal ini bisa kita lihat, ditempat – tempat Kawasan Tanpa Rokok masih banyak kita temui masyarakat merokok padahal tempat itu sudah ada tanda larang untuk tidak merokok, hal ini disampaikan oleh legislator Banteng Makassar William saat gelar Sosialisasi Perda di Hotel Traveler Phinisi Jl. Lamadukelleng Kota Makassar, Rabu 22 Juni 2022.

Legislator dapil ll Kota Makassar lebih lanjut mengatakan bahwa dulu tahun 2019 pernah ada lembaga survey yang sempat merilis hasil surveinya atas diberlakukannya Perda ini, tapi tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok masih rendah, karena berada dikisaran 11 %, sementara tingkat pelanggaran terbanyak karena tidak adanya tanda dilarang merokok pada tempat-tempat tertentu mencapai angka 77 %.

William : Rumah Kost Menjamur di Makassar Bisa Berdampak Negatif, Makanya Perlu Diatur Melalui Perda

William : Perda Baca Tulis Al-Qur’an ini Hadir Untuk Menciptakan Generasi Yang Tangguh dan Bermoral

Sementara itu Raisuljaiz yang juga aktifis NGO Makassar yang menjadi salah satu narasumber menambahkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran dikawasan tanpa rokok karena adanya asbak, adanya puntung rokok, bau rokok, orang merokok, dan juga tidak adanya tanda larangan kawasan tanpa rokok serta adanya reklame rokok dikawasan tersebut, ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Lain halnya yang disampaikan oleh Dr. Hj. Muhasidah, SKM., M.Kep dosen Poltekkes Makassar mengurai bahaya yang ditimbulkan oleh rokok.

“Efek dari perokok yang paling pertama merusak organ tubuh akibat asap rokok adalah paru-paru. Asap rokok tersebut terhirup dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia.

Belum lagi bahaya dari zat nikotin yang menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang bisa berakibat fatal yaitu kanker paru-paru. Bahaya merokok bagi kesehatan ini tentu sangat beresiko dan bisa menyebabkan kematian. Maka sebaiknya sebelum hal itu terjadi lebih baik berhenti merokok dari sekarang juga. Bukankan lebih baik mencegah daripada mengobati, pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda dari Kec. Tallo. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top