Site icon SUPERMAKSS.com

A. Ansyari Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 RPJMD Sulsel Tahun 2018 – 2023

SUPERMAKSS.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulsel H. A. Ansyari Mangkona gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov. Sulsel tahun 2018 – 2023 di dua desa yang berbeda di Kab. Soppeng.

Seperti disampaikan oleh Tenaga Pendamping Ansyari di DPRD Pahlevi dan Imran Setiawan kepada Redaksi, Sabtu 9 Juli 2022, bahwa kegiatan pertama dilaksanakan di Desa Tetewatu Kec. Lilirilau, pada tanggal 7 Juli 2022 dan kegiatan kedua di Kel. Ujung Kec. Lilirilau pada tanggal 8 Juli 2022 dengan menghadirkan Andi Mapparemma Wakil Ketua DPRD Kab Soppeng sebagai salah satu narasumber.

Tjahjo Kumolo Meninggal, Andi Ansyari Mangkona : Kita Kehilangan Sosok Inspiratif

Idul Adha Tahun Ini, ARW Kembali Akan Kurban 30 Ekor Sapi, yang Disebar Dibeberapa Kabupaten/Kota di Sulsel

Dalam pemaparannya A. Ansyari yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel mengatakan bahwa materi penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, mencakup penyesuaian terhadap substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kedua ujarnya, Penyesuaian kembali struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan struktur urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta penyesuaian terhadap indikator dan target sebagimana tertuang dalam RPJMD harus  memperhatikan capaian kinerja, kondisi, potensi dan amanat regulasi, pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Lurah setempat bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita. (*)

Exit mobile version