Suara Perjuangan Makassar – Warga Kel. Batua Kec. Manggala Kota Makassar menyoroti kemacetan yang terjadi di Antang saat menyampaikan aspirasinya ke Risfayanti Muin saat Srikandi Banteng Sulsel ini gelar Reses, Minggu, 26 Februari 2023.
Selain isu kemacetan, persoalan zonasi sekolah juga menjadi isu menarik yang disampaikan.
Ibu Fatmawati salah seorang murid yang gagal memasukkan anaknya ke sekolah negeri tahun lalu, mempersoalkan maraknya permintaan kartu keluarga jelang penerimaan siswa baru.
“Bisa dicek Bu Dewan, jelang penerimaan murid baru, banyak orang tua siswa yang menitipkan anak-anaknya ke kerabat terdekatnya dari sekolah untuk dibikinkan KK agar anaknya masuk zonasi, tanpa memperhitungkan akibatnya nanti, dan ini yang membuat anak-anak kita tidak terjaring masuk sekolah negeri.
Reses di Kel. Tamamaung, Risfa Kembali Mendapatkan Keluhan Warga Terkait Sistim Zonasi Sekolah
Reses di Karampuang, Risfa Dapat Apresiasi Dari Warga
Sementara Haidir berharap agar ada pengerukan drainase di Jl. Batua Raya dan Jl. Dg Sirua, karena ini yang membuat genangan air sampai dibahu jalan, ucapnya.
Mendengar curhatan warga Kel. Batua, Risfa yang juga Pengurus DPD PDI Perjuangan Sulsel ini akan menyampaikan kedinas terkait termasuk kebijakan terkait dengan zonasi sekolah.
Saya sudah sering mendengar dimana jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak permintaan Kartu Keluarga baru, padahal ini bisa merugikan orang tua murid sendiri nantinya.
Aturannya jelas ucap Risfa, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
“PPDB jalur zonasi ini untuk calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB,”
Jika tidak memiliki kartu keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW setempat yang dilegalisasi oleh lurah. Surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan mengenai peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan itu, pungkasnya. (*)