Suara Perjuangan Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Anton Paul Goni alias APG gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Tree Jl. Pandan Kota Makassar, Sabtu, 8 April 2023.
Dalam sambutannya Anton berharap saudara-saudaraku Umat Islam untuk tidak melupakan membayar Zakat, terutama Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan ini, karena ini menjadi kewajiban baginya.
Saya sengaja memilih Perda Pengelolaan Zakat karena saudaraku yang muslim menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di Bulan Ramadhan, dimana salah satu kewajiban di bulan ini membayar Zakat Fitrah, sehingga tepatlah kita mensosialisasikan Perda ini.
Anton : Perda Ini Hadir Untuk Memberikan Ruang Kepada Pemuda Untuk Berprestasi dan Berinovasi
Anton Paul Goni Usul Guru Ngaji Diangkat Jadi PPPK
Sementara itu A’Wan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Makassar Raisuljaiz yang menjadi narasumber mengungkapkan pentingnya Zakat didalam kehidupan keseharian sembari mengutip ayat Al Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau menjadi ketenteraman jiwa untuk mereka.
“Zakat adalah salah satu ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam. Jadi kita harus menunaikan ibadah zakat karena ini adalah sebuah kewajiban bukan sekadar anjuran.
Kewajiban ini pun berlaku bagi seluruh muslim, tanpa memandang usia atau jenis kelamin, ungkap Rais
Rais yang juga Sekretaris DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) menjelaskan secara detail tentang Zakat Fitrah dan Zakat Mal (Harta), mulai dari haul, nisab dan kadar zakatnya bahkan cara menghitung zakat mulai dari jenis zakat profesi, perdagangan, perkebunan, peternakan dan pertanian.
Lain halnya Jumain Mappiare narasumber kedua lebih menekankan pentingnya membayar zakat untuk membersihkan dan mensucikan harta benda yang kita miliki.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Kec. Mamajang, Mariso dan Tamalate Kota Makassar. (*)