BM Bergerak

Ibu Vivin Membacakan Laporan Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Kota Dunia

12512541_121351364910083_6783623828115281095_n (3)

Foto : Ketua DPC H. Bahar Mahmud (kiri), Ketua Fraksi Mesakh R. Rantepadang (tengah) dan Munir M (Bendaha DPC)

SUPERMAKSS.COM – Fraksi PDI Perjuangan Kota Makassar, Rabu (27/1/2016) kemarin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Dunia dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengeolaan Air Tanah  untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Andi Vivin Sukmasari anggota DPRD Kota Makassar tampil untuk membacakan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan tentang kedua ranperda tersebut yang diajukan oleh Walikota Makassar. Fraksi PDI Perjuangan pada dasarnya menyetujui  ranperda tentang Kota Dunia dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Mengedepankan aspek historis, sosiologis, kultur budaya lokal atau karifan lokal.
  2. Mempertimbangkan aspek pendidikan / kesiapan sumber daya manusia, jangan sampai menjadi tamu di negeri sendiri.
  3. Pembangunan kota dunia sepakat berorientasi pada pemberdayaan, pengentasan kemiskinan, desentralisasi pembangunan, kemajemukan, dan menjunjung tinggi nilai emansipasi dan kesetaraan, dan standarisasi pelayanan kota yang nyaman, tertib, disiplin.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah, lanjut Vivin (Fraksi PDI Perjuangan Kota Makassar)  menyetujui untuk ditingkatkan sebagai Peraturan Daerah dengan memepertimbangkan beberapa aspek antara lain :

  1. Persediaan air tanah seiring dengan berkembang pesatnya populasi penduduk yang berimbas kepada semakin meningkatnya eksplorasi terhadap air tanah, maka ini bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan Asli Daerah dalam bentuk Pajak Air Tanah, dan hal ini perlu aturan hukum baku dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air tanah.
  2. Perlunya pengendalian yang lebih ketat untuk penggunaan air tanah pada kegiatan-kegiatan besar dan hal tersebut perlu dilakukan melalui perizinan, Pemberin izin pemanfaatan air tanah didahului dengan ekplorasi untuk mengetahui potensi air tanah serta debit optimum yaitu kemampuan suatu daerah untuk diambil air tanahnya secara aman pengendalian terhadap pemakaian air tanah dan ketersediaan air tanah terpenuhi dengan ditertibkannya izin pemanfaatn air tanah.
  3. Untuk melestarikan air tanah dan untuk memenuhi pemenuhan air bersih dilakukan melalui zona konservasi air tanah, pengendalian dan pemantauan melalui perizinan serta pengendalian daya rusak.

Sehari sebelunya tepatnya pada hari selasa tanggal 26 januari 2016, disela-sela persiapan pembukaan HUT Partai PDI Perjuangan Kota Makassar di Hotel Agraha Makassar, terjadi diskusi yang sangat menarik yang melibatkan ketua DPC H. Bahar Machmud, Raisuljaiz (staf ahli fraksi sekaligus pengurus DPC), dan keempat anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PDI Perjuangan yang dipimpin oleh ketua fraksi Mesakh Raymond Rantepadang, membahas kedua rancangan peraturan daerah tersebut yang diajukan oleh Muh. Ramdhan Pomanto selaku walikota Makassar. Setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya disepakati sikap PDI Perjuangan Kota Makassar melalui fraksinya di DPRD Kota Makassar. (Er Je)*

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Most Popular

To Top