SUPERMAKSS.COM – Perda No. 3 Tahun 2016 bertujuan untuk antara lain menjamin terpenuhinya hak bayi, menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberi ASI Eksklusif dan mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha dan Pemda dalam pemberian ASI Eksklusif, hal ini disampaikan oleh Anton Paul Goni anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Sabtu, (15/08/2020) pada saat penyebarluasan didepan peserta yang terdiri dari perwakilan Kec. Tamalate, Kec. Mariso dan Kec. Mamajang
Sosialisasi Perda ini kali ini menghadirkan dr. Fadli Ananda sebagai Nara sumber.
RPG : Perda dibuat Harus Jelas Muatannya, Jelas Materinya dan Terbuka
Sosper A. Suhada Hadirkan dr. Fadli Sebagai Narasumber
dr. Fadli yang juga Bendahara Banteng Muda Indonesia Sulawesi Selatan menegaskan bahwa ASI eksklusif diberikan sejak bayi lahir ke dunia hingga berusia enam bulan. Selama periode tersebut, disarankan untuk hanya memberikan ASI, tanpa tambahan asupan makanan apa pun. Sebab, ada banyak manfaat ASI eksklusif yang bisa didapatkan oleh bayi.
Fadli yang juga pemilik RSIA Anada lebih lanjut mengatakan “Tidak ada asupan yang lebih baik untuk bayi selain ASI. Air susu yang diproduksi secara alami oleh tubuh ini memiliki kandungan nutrisi yang penting bagi perkembangan bayi, seperti vitamin, protein, karbohidrat, dan lemak. Komposisinya pun lebih mudah dicerna ketimbang susu formula. Karena itu, ASI dapat dikatakan sebagai makanan utama bayi pada 6 bulan pertama kehidupannya, pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dengan standar Covid 19, dimana peserta diberi jarak, diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.(*)