SUPERMAKSS.COM – Perda No. 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah disosialisasikan oleh legislator PDI Perjuangan Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang didepan perwakilan warga kec. Panakkukang dan Manggala di Hotel Grand Maleo Jl. Pelita Kota Makassar, Minggu (16/08/2020).
Mesakh yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa tujuan dari Perda ini adalah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Risfayanti Muin: Dokter Pade Bisa Jadi Motor Pengembangan UMKM di Makassar
Legislator Banteng Makassar Anton Paul Goni Lakukan Sosialisasi Perda No. 3 tahun 2016
Sosper A. Suhada Hadirkan dr. Fadli Sebagai Narasumber
RPG : Perda dibuat Harus Jelas Muatannya, Jelas Materinya dan Terbuka
“Tugas Pemerintah Kota antara lain menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Selain itu Pemkot juga menyediakan sarana dan prasarana berupa tempat sampah sementara dan tempat sampah akhir, serta pengangkutannya.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Kota Makassar H. Andi Iskandar menjelaskan tentang apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan pengelolaan persampahan dan kebersihan serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dan kebersihan, pungkasnya.
Saharuddin Ridwan ketua Asosiasi Bank Sampah mengatakan Pengelolaan sampah bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua stakeholder baik pemerintah, pengusaha maupun masyrakat, sehingga dalam pengelolaan sampah ada goal yang ingin di capai ,antara lain meningkatnya kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyrakat dan ada manfaat ekonomi atau sumber daya dan lain-lain.
Sampah bernilai ekonomi, sampah dapat di tukar beras, sampah di tukar uang, dll melalui bank sampah, adalah bagian dari pemanfaatan pengelolaan sampah yg dimaksud. (*)