SUPERMAKSS.COM – Substansi dari Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak adalah Menjamin pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan. Mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, hal ini disampaikan oleh Anton Paul Goni anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan saat menyampaikan pengantar materi sosialisasi Peraturan Daerah di Hotel Red Jalan Cendrawasih, Sabtu (27/02/2021) Kota Makassar.
Lebih lanjut Anton mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya.
Perhatian yang dimaksud yaitu perlukan komunikasi yang intens antar orang tua dan anak sehingga menumbuhkan kasih sayang dan rasa cinta dari keduanya.
“Perda ini harus terus digalakkan karena angka kelahiran tinggi dan perlu mendapat perhatian orang tuanya,” tegasnya.
Sementara itu Andi Tenri A Palallo yang menjadi narasumber kegiatan sosper ini, sangat mengapresiasi kinerja anggota DPRD dan Kepolisian atas responnya selama ini, dimana setiap ada kasus terhadap kekerasan terhadap anak langsung ditangani secara serius.
Karena jelas diregulasi ini, bilamana ada kekerasan yang terjadi, maka sanksi pidana menanti.
Dan satu lagi, ujar A. Tenri, hendaknya orang tua dapat memanggil anaknya dengan sebutan yang baik atau panggilan kasih sayang, karena ini juga mempengaruhi secara psikologis pungkasnya. (*)