SUPERMAKSS.COM – A. Suhada Sappaile Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, kembali melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper).
Sosper dilaksanakan di Hotel Pesona Jl. A. Mappanyukki Kota Makassar, Rabu (16/06/2021) ini, terkait Perda No 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Noni sapaan akrab A. Suhada pada pengantar dan materinya menjelaskan bahwa Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia Tahun 1945.
Perda ASI, A. Suhada : ASI Sangat Baik Untuk Pertumbuhan Anak Apalagi Untuk Kekebalan Tubuh
A. Suhada : Badan Usaha itu Punya Kewajiban Tanggungjawab Sosial Kemasyarakatan
Tujuan Perda No 6 tahun 2013 ini dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perda-nya,” terang A. Suhada, saat dikonfirmasi awak media dilokasi sosialisasi.
Sementara itu Asfira Anwar yang bertindak sebagai narasumber menekankan bahwa ruang lingkup Perda ini juga sangat banyak, sehingga perlu masyarakat mengetahui secara rinci. “Ada beberapa hak penyandang disabilitas, antara lain kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” ucapnya.
Sinta Masita Maulina sebagai narasumber kedua menjelaskan beberapa hak termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” ungkapnya
Kesempatan tersebut Sinta juga mengajak masyarakat, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid19. “Penyebaran masih terjadi, mulai dari pribadi kita untuk taat protokol kesehatan,” imbuhnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kec. Ujung Pandang dengan moderator Syamsuddin Badabi. (*)