SUPERMAKSS.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulsel Rudy P. Goni dalam pengantar Konsultasi Publik terkait Pengelolaan Sampah Regional di Upnormal Cafe Kota Makassar, Senin 31 Mei 2021, menyampaikan secara gamblang maksud tujuannya adalah
memperjelas koordinasi Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, dan juga memberikan kepastian Hukum bagi masyarakat.
Anton Paul Anggota DPRD Kota Makassar yang menjadi nara sumber menyampaikan tentang perlu kejelasan tentang kewenangan antara Provinsi dan Kab/Kota dalam hal pengelolaan sampah sehingga jelas, ucapnya.
Selanjutnya tindak lanjutnya seperti apa, dan jenis sampah apa yang akan dikelola oleh pemprov, dan bagaimana dengan retribusi sampahnya, ujar Anton.
Risfa Gelar Konsultasi Publik Tentang Pengelolaan Sampah Regional di Hotel Tree Makassar
Sementara itu Ismat Marsus S.Farm, M.Kes, yang juga wakil Dekan III bus kemahasiswaan Fak Farmasi UIT sebagai narasumber kedua memaparkan bahwa sampah dapat dibedakan berdasarkan sifat, bentuk, dan sumber pengguna.
“Sampah berdasarkan sifatnya dan bentuknya bisa dibedakan menjadi sampah organik dan anorganik.
Sedangkan berdasarkan sumber pengguna, dibedakan menjadi sampah rumah tangga, sampah usaha, dan sampah industri.
Sampah dapat menjadi sahabat masyarakat, apabila pengelolaannya sudah dimulai dari sumber penggunanya. Pemisahan sampah organik dengan anorganik sudah dapat langsung dilakukan di rumah-rumah tangga, sehingga lebih memudahkan ketika sampah-sampah tersebut diangkut ke tempat pembuangan sementara dan tempat pembuangan akhir. Demikian juga untuk sampah yang berbau, wadahnya harus tertutup sehingga tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat.
Berbagai tanggapan yang dikemukakan oleh tokoh masyarakat yang pada akhirnya mereka sepakat dengan adanya Ranperda ini dan nantinya bisa menjadi produk hukum.
Pada akhir kegiatan di tarik Kesimpulan dari tim perumus, yang diwakili oleh Annisa, SE memohon agar Pemerintah Daerah melalui Bapak Rudy Pieter Goni Anggota DPRD Sulawesi Selatan dapat memperhatikan masukan dari narasumber dan masyarakat yang hadir, sehingga dapat memperkaya Ranperda nantinya.
Kegiatan ini diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi serta pemerhati lingkungan dengan standar protokol kesehatan. (*)