SUPERMAKSS.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H.Andi Ansyari Mangkona,SE menggelar acara konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem pertanian organik bersama sejumlah petani, akademisi dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Wisma Herawaty Wajo, Sabtu (4/09/2021).
Ansyari menyampaikan bahwa Ranperda ini nantinya akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi masyarakat khususnya para petani dalam mendorong sistem pertanian organik.
“Ketika program ini sudah diperdakan berarti pemerintah sudah melindungi, sudah ada payung hukumnya dan sudah ada anggaran yang disiapkan”.Kata Ansyari
Ansyari mengatakan bahwa masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk beralih ke pertanian organik.
ARW Serahkan Bantuan 150 juta Untuk Masjid dan Pondok Pesantren di Bantaeng
“Kita ketahui bahwa produk-produk dari sistem pertanian modern selama ini sudah menunjukkan dampak negatif yang besar. Hasil pertanian yang sesak pestisida secara jelas membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia, Makanya kita perlu mengedukasi masyarakat untuk kembali pada pertanian organik,” ungkap Ansyari.
“Saya berharap agar seluruh yang hadir ini dapat mengikuti dan memberikan masukan dengan sebaik-baiknya, demi untuk kepentingan daerah yang lebih baik,” sambung Ketua Fraksi PDIP ini.
Hj.Husni dalam paparan materinya menyebutkan bahwa penggunaan pupuk organik ini sangat penting sehingga ia menyambut baik dilaksanakannya Ranperda ini.
“Pentingnya penggunaan pupuk organik selain memberikan kesuburan pada tanah juga memperbaiki struktur tanah, beda dengan bahan kimia dan sekarang negara-negara maju itu mau mengimpor produk-produk pertanian kita asalkan non pestisida atau non residu” ungkapnya.
Lanjut Husni mengingatkan pentingnya mematuhi berbagai asas dalam penyusunan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik ini. Ditegaskan bahwa sebaiknya penyusunan Ranperda tidak terburu-buru, harus partisipatif dan aspiratif. Karena itu, mulai dari perencanaan, perumusan, pembahasan, hingga penetapan dan pengesahan perlu dicermati dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Ranperda ini untuk kemaslahatan masyarakat, apalagi Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, yang memang cocok dengan kita di Sulawesi Selatan sebagai daerah pertanian,” ujarnya. (*)
