SUPERMAKSS.COM – Kembali anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Galmerrya Kondorura gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum di Hotel Dalton Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, Minggu (30/08/2021).
Sosialisasi tatap muka dengan menghadirkan perwakilan masyarakat Kec. Tamalanrea dan Biringkanaya dengan menghadirkan dua narasumber dari Perumda PDAM Kota Makassar yakni Daniel Palallo (Kepala Seksi Keuangan dan Aset), Fath A. Pampang (Kepala Seksi Hukum).
Galmerrya yang membuka cara itu menyampaikan tugas dan wewenang DPRD salah satunnya mengsosialisasikan peraturan daerah.
“Tugas DPRD tidak hanya legislasi, membuat peraturan daerah. Tapi juga mengsosialisasikan produk undang-undang yang telah dihasilkan,” ungkapnya.
Merry sapaan akrab Galmerrya Kondorura menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi perda ini, tak lain untuk memberi pemahanan kepada masyarakat tentang pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Kita gelar sosialisasi ini agar bisa menjawab persoalan kebutuhan air masyarakat. Apalagi di Kec. Tamalanrea dan Biringkanaya ini masih terjadi berbagai persoalah kebutuhan air. Semoga dengan sosialisasi ini, permasalah warga dapat teratasi,”
Terkait dengan keluhan warga itu, Daniel Palallo menjelaskan bahwa PDAM Kota Makassar, saat ini terus melakukan pembenahan dalam pelayanan air bersih.
“PDAM Makassar terus melakukan pembenahan, tentu harapan kami di PDAM bagaiman terus melakukan pelayanan yang baik, ungkap Daniel.
Sementara itu Fath A. Pampang mengatakan bahwa regulasi ini lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat karena air adalah merupakan sumber dari kehidupan manusia.
“Air adalah sumber kehidupan, tentungnya Perda Perumda Air bersih ini sangat penting. Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ucapnya.
Sosialisasi yang dilakukan ditengah pendemi ini tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat yakni jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker. (*)
