BM Bergerak

Sosper, APG Paparkan Pentingnya Pengelolaan Rumah Kost

Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Anton Paul Goni gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Rumah Kost, Minggu, 24 Juli 2022 bertempat di Hotel Grand Cellino Jl. Lanto Dg. Pasewang Kota Makassar.

Dalam pemaparannya APG sapaan akrab Anton Paul Goni bahwa Tujuan dari Perda ini bagaimana mencitrakan Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga yang berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.

Anton Paul Goni Usul Guru Ngaji Diangkat Jadi PPPK

Anton Goni : Salah Satu Cara Mencegah Kebocoran Perparkiran, Dengan Penggunaan Teknologi

Setiap pengelola rumah kost wajib memiliki izin serta bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi didalam kost yang dikelola khususnya dalam hal keamanan dan ketertiban, tambahnya.

Dan setiap izin pengelolaan rumah kost berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan bisa saja izinya dicabut apabila melanggar Perda.

Sementara ketentuan pidananya apabila melanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-, pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan H. Dahyal S. Sos., M.Si Sekretaris Dewan Kota Makassar dan aktivis pemerhati sosial Raisuljaiz, serta dihadiri oleh masyarakat yang mengelola rumah kost dan penghuni kost di Kec. Mamajang, Mariso dan Tamalate. (*)

 

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top