SUPERMAKSS.COM – Maksud dan tujuan Perda No. 6 Tahun 2010 bertujuan untuk antara lain menjamin terpenuhinya hak bayi, menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberi ASI Eksklusif dan mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha dan Pemda dalam pemberian ASI Eksklusif, hal ini disampaikan oleh Rudy P. Goni anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PDI Perjuangan, Jum’at (31/01/2020) pada saat penyebarluasan Perda No. 6 Tahun 2010, didepan ratusan bidan dalam lingkup IBI (Ikatan Bidan Indonesia) ranting Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tampil sebagai narasumber Erna Kumalaningrum, SSST.,M.Kes Kepala Seksi Kesga dan Gizi, Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan, dalam materinya menyampaikan bahwa 80% anak gizi buruk karena tidak memperoleh ASI Eksklusif, sementara ASI adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat-zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak yang sehat, ASI perlu diberikan secara eksklusif sampai enam bulan dan dilanjutkan sampai anak berumur dua tahun dengan diberikan makanan pendamping ASI secara baik dan benar, pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri kurang ratusan orang yang terdiri ibu-ibu bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia Ranting Dinas Kesehatan Kota Makassar. (*)