SUPERMAKSS.COM – Setelah melakukan reses pada sidang lll tahun 2019-2020, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi PDI Perjuangan Risfayanti Muin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, Kamis (25/06/2020) di Jl. Toddopuli Raya Setapak 4 Kel. Pandan Kec. Panakkukang Kota Makassar.
Risfa menyampaikan pengantarnya dihadapan peserta bahwa maksud Perda ini antara lain “mendorong pembatasan ruang atau tempat untuk tidak merokok, sebagai bentuk komitmen dalam mendorong terbangunnya budaya disiplin bagi perokok atas bahaya dan dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan.
Sementara tujuan dari Perda ini menurut Risfa yang juga pengurus DPD PDI Perjuangan Sul-Sel adalah “menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran terhadap bahaya merokok bagi kesehatan.
Hadirkan dr. Fadli, Tim ARW Center Gelar Sosialisasi Cara Pencegahan Covid 19
Pada kegiatan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Risfa menghadirkan dr. Fadli sebagai narasumber.
dr. Fadli yang juga Bendahara DPD BMI Sul-Sel mengatakan tentang bahayanya merokok bagi kesehatan.
“Bahaya merokok yang paling utama dari racun karsinogen atau penyebab kanker dan karbon monoksida pada asap rokok, karena kedua zat tersebut akan terhirup oleh saluran pernafasan yang pada akhirnya dapat memicu kerusakan organ tubuh dan menurunnya fungsi dari sistem jantung, pembuluh darah dan pernafasan, pungkasnya.
Kegiatan ini selain dihadiri oleh tokoh masyarakat, juga dihadiri oleh perwakilan Puskesmas Kec. Panakkukang untuk menerima sumbangan bantuan APD dari Risfayanti Muin. (*)