BM Bergerak

Anton Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Mamajang

SUPERMAKSS.COM – Anton Paul Goni Legislator PDI Perjuangan, gelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Prima Makassar, Jalan Ratulangi, Sabtu (13/2/2021).

Pada pengantarnya Anton yang juga Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Makassar ini mengatakan bahwa “Perda Kawasan Tanpa Rokok ini penting, karena masyarakat bisa mengetahui kawasan mana yang bisa ditempati untuk merokok, dan kawasan mana yang dilarang untuk merokok.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahaya rokok untuk kesehatan itu antara lain kita bisa kena asma, infeksi paru-paru, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, stroke, dan demensia, disfungsi ereksi (impoten).

RPG : Perda Pembangunan Kepemudaan Hadir Untuk Mengatasi Dekandensi Moral dan Pengangguran

William Akui Masih Ada Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Pasar Modern, Saat Sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2009

Sementara itu, Kepala Puskesmas Dahlia, dr Nurhayati Ingratubun sebagai narasumber berujar kesehatan merupakan hak asasi manusia, tak terkecuali bebas dari pengaruh negatif asap rokok. Olehnya, jika masyarakat terganggu, mereka dapat melakukan komplain.

“Masyarakat punya hak untuk komplain jika di tempat-tempat ini ada yang merokok. Kesehatan adalah HAM, setiap orang berhak hidup di lingkungan sehat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasubang Perundang-undangan Hukum dan Ham, A. Hikmah Rezkiani Nur berujar bahwa pemerintah telah memetakan ruang lingkup pengaturan perda ini.

Bagi pelanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana.

“Tidak hanya sanksi administrasi, bagi pelanggar bahkan bisa sampai dapat sanksi pidana, itu tergantung dari berat kesalahan,” ujar Hikma.

Kegiatan sosialisasi ini juga disertai sesi tanya jawab, dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, seperti cuci tangan, dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari Kec. Mamajang, Tamalate, dan Mariso. (*)

Click to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Most Popular

To Top